Berminat Jadi Bupati Anambas Jalur Perseorangan, Berikut Jumlah KTP Wajib Dikumpulkan

Ketua KPUD Anambas, Padilah, SE. (yd/transkepri.com)

TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Anambas telah mulai melaksanakan sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024 mendatang, hal itu dikemukakan Ketua KPU Padilah, SE, Sabtu (30/3/2024).

Menurutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU  RI tahapan Pilkada akan di mulai  5 Mei - 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
Kemudian pada tanggal - 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon, -tanggal 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon.

27 Agustus - 21 September 2024: penelitian persyaratan calon, tanggal 22 September 2024: penetapan pasangan calon.

"25 September - 23 November 2024: pelaksanaan kampanye dan 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara, 27 November - 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara,"ujarnya.

Ia pun menyampaikan, bahwa untuk maju melalui jalur perseorangan bakal calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan yakni mengumpulkan sebanyak  3493 KTP yang tersebar di seluruh Anambas.

"Angka tersebut merupakan 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) KKA yang mencapai 34921 pada Pemilihan Umum Legislatif 2024 14 Februari 2024 silam"jelasnya.

Ia mengaku sampai saat ini masih belum nampak calon yang akan ikut Pilkada melalui jalur independen, namun demikian berkaca pada Pilkada 2020, silam,  bisa saja ada calon yang maju melalui jalur tersebut.

"Bisa jadi usai hari raya idul Fitri 1445 H, baru ada yang mulai bergerak, mengingat tak lama lagi kita akan melaksanakan hari raya,"bebernya.

Ia berharap jadwal dan tahapan  Pilkada dapat dan prosesnya berjalan dengan baik dan lancar sehingga terpilih pemimpin Anambas yang sesuai dengan harapan masyarakat. (yd)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar