Sebelumnya Singapore, Pengaturan Ruang Udara Kepri dan Natuna Resmi Dikendalikan Indonesia
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengumumkan bahwa Indonesia telah menyelesaikan perjanjian pengaturan ulang ruang udara (FIR) dengan Singapura. Dengan kesepakatan ini, pengaturan ruang udara di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna resmi dikendalikan sepenuhnya oleh Indonesia.
Sebelumnya, ruang udara di atas dua kepulauan tersebut dikendalikan oleh Singapura. Hal ini menyebabkan beberapa penerbangan domestik dan internasional harus melakukan kontak navigasi penerbangan dengan Singapura.
Perjanjian pengaturan ulang FIR ini berlaku efektif mulai 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB. Dengan perjanjian ini, luas FIR Jakarta bertambah 249.575 kilometer persegi menjadi 2.842.725 kilometer persegi atau bertambah 9,5 persen dari luas semula.
Tulis Komentar