Indeks Reformasi Birokrasi Pemko Batam 81,92
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengumumkan hasil evaluasi reformasi birokrasi (RB) tahun 2023.
Berdasarkan evaluasi yang telah dilaksanakan, Indeks RB Kota Batam tahun 2023 adalah 81,92 dengan kategori “A-“. Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. menyampaikan bahwa hasil evaluasi RB tersebut disampaikan melalui surat dari PANRB RI Nomor: B/373/RB.06/2024 perihal Hasil Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2023 tertanggal 1 Februari 2024.
Evaluasi RB dilakukan terhadap 624 instansi pemerintah, sebanyak lebih dari 382 pemerintah pusat dan pemerintah daerah memperoleh predikat minimal baik.
“Tim Penilai Nasional (TPN) telah melakukan evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi pada Pemerintah Kota Batam. Perubahan mendasar dari pedoman tersebut adalah penekanan pada reformasi biirokrasi berdampak dan kolaboratif,” ujar Jefridin, Selasa (13/02/2024).
Dijelaskannya evaluasi ini bertujuan untuk menilai kemajuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dalam rangka mencapai sasaran terciptanya tata kelola pemerintah digital yang efektif, lincah dan kolaborasi. Serta terciptanya budaya birokrasi BerAKHLAK dengan aparatur sipil negara (ASN) yang profesional. Selain itu evaluasi ini juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas RB di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
“Atas nama Pemerintah Daerah, Saya mengucapkan terimakasih kepada TPN yang telah melakukan evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Tentunya hasil ini akan menjadi motivasi bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batam untuk meningkatkan pelaksanaan RB sehingga tercipta tata kelola pemerintah digital yang efektif, lincah dan kolaborasi,” jelasnya.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Batam ini juga menjelaskan bahwa hasil evaluasi tahun 2023 tidak diperbandingkan dengan hasil evaluasi tahun sebelumnya. Karena berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 dan peraturan turunannya, terdapat perubahan kerangka logis, komponen, indikator, bobot dan kriteria penilaian yang signifikan.
“Pelaksanaan evaluasi berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi dan Keputusan PANRB Nomor 739 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023,” ucap ayah dua anak ini.
Pada tahun 2023, RB tematik ada 4 fokus tema utama yakni pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi administrasi pemerintahan untuk penanganan stunting, dan prioritas Presiden yaitu pengendalian inflasi dan mendorong penggunaan produk dalam negeri.(rilis)
Tulis Komentar