Bebas Pajak Hotel dan Restoran Berlaku April


 

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Industri pariwisata merupakan sektor yang paling merana di tengah mewabahnya virus corona. Bahkan beberapa hotel dan restoran sudah mulai melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pemerintah sendiri sebetulnya sudah menyiapkan insentif fiskal untuk menyelamatkan industri ini, yaitu berupa pembebasan pajak hotel dan restoran yang besar 10%. 

Namun insentif itu belum berlaku hingga saat ini. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif itu baru berlaku April 2020. 

"Itu baru berjalan efektif mungkin bulan April karena harus diikuti dengan aturan PMK. Tentu kami akan evaluasi setiap 3 bulan," tuturnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Insentif pembebasan pajak hotel dan restoran itu menunggu peraturan menteri keuangan (PMK). PMK itu baru keluar bulan depan.

Iya ini kan dengan PMK berlaku," tambahnya.

Stimulus ini baru bisa dilakukan setelah PMK-nya keluar. Padahal sebagian hotel dan restoran sudah melakukan PHK.(007)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar