Pembalak Kayu di Hutan Bintan Ditangkap

Polres Bintan lakukan ekspose kasus pembalakan kayu

TRANSKEPRI.COM.BINTAN – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kabupaten Bintan berhasil menangkap lima pelaku pembalakan kayu ilegal (Ilegal loging) di hutan Jalan Flamboyan, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan.

Polisi berhasil mengamankan lima pelaku pembalakan kayu ilegal atasnama FR (29), JU (50), JO (38), AN (27) dan HE (32) ditangkap pada Kamis 5 Maret 2020 lalu.

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono mengatakan, pengungkapan pembalakan kayu ilegal ini berdasarkan informasi yang kita peroleh dari masyarakat.

Berdasarkan informasi itu, Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara langsung turun ke lokasi yang di duga tempat pembalakan.

"Dari lokasi tersebut petugas menemukan empat pelaku (AG, JU, AN dan JO) sedang memuat kayu ke dalam lori, petugas langsung mengamankan para pelaku berikut barang bukti,” kata Bambang.

Didampingi Kasatreskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanudin saat press release di Mapolres Bintan, Selasa (10/3/2020), kelima tersangka kini kita tahan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Ujar Kapolres Bintan. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar