TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang merupakan wadah tunggal organisasi profesi praktisi juga sebagai lembaga independen profesional dalam menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) terus berkembang mengibarkan kejayaannya.
Kali ini, Presiden Dewan Sengketa Indonesia Prof Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., kembali mengabarkan berita gembira terkait penerimaan Mediator Non Hakim.
“Saya selaku Presiden DSI mengucapkan Selamat dan Sukses kepada 6 Mediator Alumni Mediasi IPPI – DSI yang diterima sebagai Mediator Non-Hakim di Pengadilan Agama Batam Kelas I A, Provinsi Kepulauan Riau,” ungkapnya kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (7/11/2023).
Dari informasi yang di peroleh, keenam Alumni Mediasi IPPI dan DSI yang diterima sebagai Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Batam Kelas I A, Provinsi Kepulauan Riau tersebut yakni:
1. Robby Fernandes, S.H., CPM., CPArb
2. Afit Abdullah Fatta, S.H., CPM
3. Hamidi, S.E., S.H., M.M., M.H., CPM
4. Dr. H. Muhammad Juni Beddu, Lc., M.A., CPM
5. H. Rinaldi Samjaya, S.H., S.E., M.M., CPM
6. Hidayat, S.PDi., M.M., CPM.
“Kehadiran Dewan Sengketa Indonesia dalam kiprahnya merupakan sebuah terobosan/solusi bagi para pemangku kepentingan, sehingga dapat memberikan keadilan bagi kedua belah pihak,” ucap Sabela Gayo.
“Semoga dengan hadirnya Mediator Non-hakim di Pengadilan Agama Batam Kelas I A, Provinsi Kepulauan Riau ini menjadi solusi bagi masyarakat dalam menyelesaikan segala permasalahan yang dihadapi,” tutup Presiden DSI. (rilis)
Tulis Komentar