Dua Pria Diamankan Polisi Terkait Penyebaran Berita Hoaks Rempang

Dua pria yang diamankan polisi di Batam terkait penyebaran kontens hoaks perihal Rempang. (ist)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Dua pria berinisial IS (52) dan BM (39), diamankan jajaran Polda Kepri karena terindikasi menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait ditangkapnya Ustaz Abdul Somad (UAS) akibat aksi demo Rempang beberapa waktu lalu.

Menurut Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Nasriadi,  Rabu (27/09/23), kedua pelaku ditangkap pada 25 September 2023 di kediaman masing-masing.

"IS menyebarkan berita bohong itu melalui TikTok dan BM melalui Facebook. Kedua pelaku merupakan warga Batam dan saat ini sudah kita amankan," ujar Dirreskrimsus.

Dikatakan Nasriadi  akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (riyan)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar