BATAM
Penggeledahan Lagi, Polisi Temukan Banyak Masker Tidak Standar
TRANSKEPRI.COM, BATAM - Ditreskrimsus Polda Kepri, kembali melakukan penggeledahan pada sejumlah apotik di Batam. Polisi berhasil menemukan ribuan kotak masker yang tidak sesuai dengan standar kesehatan serta tidak memiliki izin edar.
Penggeledahan sejumlah tempat yang diduga menimbun alat kesehatan seperti masker ini turut melibatkan Disperindag Kota Batam dan sejumlah stake holder. Sidak di apotik kawasan Nagoya, Kota Batam dan di PT. SJL yang beralamat di Orchid Busines Centre, Kota Batam.
Awalnya polisi, Disperindag Batam serta stakeholder memeriksa apotik Budi Farma Nagoya Kota Batam. Disini aparat tifak menemukan stok atau persediaan masker selama satu bulan ini.
Selanjutnya rombongan menuju ke PT. SJL di Orchid Busines Centre, Kota Batam, ditemukan sebanyak 6.130 kotak masker kesehatan tanpa standar dari kementerian kesehatan dan tanpa izin edar.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt menjelaskan, dari tim teknis Ditreskrimsus Polda Kepri yang dipimpin oleh Kombes Pol Hanny Hidayat menemukan adanya dugaan tindak pidana mengedarkan tanpa izin alat kesehatan jenis masker yang tidak memenuhi standar kesehatan dari kementerian kesehatan, di gudang PT. SJL.
Dari sini ditemukan sebanyak 6.130 kotak masker yang perkotak nya berisi 50 masker dan ada yang berisi 100 masker dengan merk Non-Woman Face Mask, Dust Musk, 3 play smooth with elastic head loop, Face Mask, 2 Ply smooth face mask with Ear loop dan paper face mask 1 play.
"Keseluruhan masker yang ditemukan berasal dari Negara China dan Sampai dengan hari ini Ditreskrimsus Polda Kepri masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman kepada inisial A sebagai Direktur PT. SJL," Kata Harry.
Kata dia, sidak yang dilakukan aparat menindaklanjuti instruksi presiden Indonesia dan perintah dari Kapolri. Untuk itu, mereka langsung memabtau alat kesehatan di beberapa tempat.
"Kami sidak menindaklanjuti perintah bapak presiden dan bapak Kapolri. Maka pada hari ini kami bersama memantau secara langsung ketersediaan masker dan alat kesehatan lainnya, di apotik ini tidak ditemukan stok ataupun ketersediaan masker selama hampir satu bulan, diduga dari distributor ada penimbunan," kata Kabid Humas Polda Kepri.
Kata Harry, polisi akan mengenakan pasal yang dilanggar yaitu Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan "Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, dan Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.5 miliar. (bayu)
Tulis Komentar