Pria yang Nekad Bacok Tetangga di Belian, Ternyata Ini Penyebabnya

Pelaku RF ditangkap Polsek Batam Kota karena melakukan tindak pidana penganiayaan berat sehingga korbannya mengalami luka serius, Senin (28/08) siang. (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Seorang Pria yang diketahui berprofesi sebagai guru ngaji didapati bersimbah darah akibat di bacok pada bagian kepala oleh tetangganya sendiri pada saat menggelar acara di sebuah Yayasan yang terletak di Kavling Belian Tua, Blok A, Belian, Batam Kota, Kota Batam, Minggu (27/08) pagi.

Telah diketahui pelaku berinisial RF dan korbannya (guru ngaji) berinisial SY. Kini pelaku sudah mendekam di Mapolsek Batam Kota, dan korban untuk sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Elizabeth.

Kapolsek Batam Kota, AKP Betty mengatakan, pihaknya telah menangkap seorang laki-laki yang melakukan tindak penganiayaan berat dengan melakukan pembacokan pada tetangga nya sendiri yang merupakan seorang guru ngaji pada saat menggelar sebuah acara bersama murid-murid pengajiannya.

"Pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan berat ini karena RF (pelaku) resah dengan pengeras suara milik yayasan yang dipimpin oleh korban menghadap ke rumah pelaku," ujarnya kepada transkepri.com saat dikonfirmasi di Mapolsek Batam Kota, pada Senin (28/08) siang.

Lanjutnya, akibat teguran yang dilontarkan oleh pelaku kepada korban, akibatnya terjadilah cekcok sehingga pelaku tidak dapat membendung emosinya, pelaku mengambil sebilah golok lalu mendatangi dan membacok bagian kepala korban hingga korban mengalami luka serius.

"Menurut keterangan Tim medis jika korban sembuh dan pulih kembali, namun, korban akan mengalami cacat permanen pada bagian tubuh korban akibat penganiayaan tersebut," pungkas AKP Betty.

Sementara, pelaku RF mengakui perbuatannya dan ia sangat menyesali perbuatannya tersebut.

"Saya sangat menyesal dengan apa yang telah saya perbuat terhadap korban," ucap RF sambil meneteskan air mata.

Ia juga menjelaskan, penganiayaan itu ia lakukan karena sudah tidak tahan dengan keresahan yang ia rasakan akibat pengeras suara yayasan milik SY (Korban) yang mengarah ke rumahnya.

"Sebelumnya saya sudah mengingatkan kepada korban untuk mengecilkan pengeras suaranya karena istri saya sedang sakit, namun korban tidak terima dengan teguran itu dan terjadi cekcok, spontan saya mengambil parang dan menebas korban," kata RF

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 5  tahun kurungan penjara. (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar