DPRD Batam Gelar RDPU Terkait Pemecatan Dinilai Sepihak Yang Dilakukan PT McDermott

Komisi IV DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pemberhentian secara sepihak yang dilakukan perusahaan PT McDermott dengan pekerjanya, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Batam, Senin (14/08). transkepri.com/adri

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait permasalahan pemberhentian secara sepihak yang dilakukan oleh perusahaan PT McDermott dengan pekerjanya, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Batam, pada Senin (14/08).

Turut hadir dalam RDPU tersebut Anggota Komisi IV DPRD Batam, Udin Sihaloho dan Muhammad Mustofa, Disnaker Kota Batam, Pimpinan PT McDermott Batu Ampar beserta Penasehat Hukum, dan Robet (Ex Pekerja PT McDermott) berserta Penasehat Hukum.

Ex Pekerja McDermott sebelumnya menjabat Senior Supertendent PT McDermott, Robet Hutahayan, melalui Penasehat Hukum, Revan Simanjuntak mengatakan, PT McDermott melaporkan atas nama Robet dengan tuduhan pencurian sebuah kabel milik McDermott dengan berat ratusan kilo gram. Karena kejadian itu, perusahaan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian dan perusahaan melakukan pemberhentian hubungan kerja (PHK) terhadap Robet (Ex Pekerja McDermott) dengan tidak memenuhi hak karyawan semestinya.

"Atas tuduhan tersebut, klien kami sempat ditahan di Mapolsek Batu Ampar selama satu setengah bulan," ucap Revan, Senin (14/08).

Ia menjelaskan, karena tidak puas dengan tuduhan perusahan tersebut, Robet yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya mengajukan praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri Batam, yang dimana tuduhan itu telah dibantah dengan putusan (Prapid) di Pengadilan Negeri Batam dengan dasar laporan yang cacat formil dan dalam putusan tersebut menjelaskan bahwa Robet tidak terbukti melakukan tindak pidana pencurian.

"Kami bersama klien kami mengajukan Prapid dan tuduhan itu dibantah dengan putusan Prapid yang terbit pada tanggal (04/07) ini sudah clear. Artinya Robet (klien) tidak bersalah dan semua tuduhan McDermott itu tidak berdasar dan tidak memenuhi unsur," kata Revan.

Lanjutnya, setelah pihaknya memenangkan Prapid tersebut, pihak McDermott melakukan pemecatan secara sepihak tanpa menunaikan hak pekerja.

"Pada saat klien kami menanyakan alasan kenapa dipecat, pihak perusahaan (McDermott) tidak dapat menjelaskan secara jelas, sehingga kami meminta kepada Komisi IV DPRD Kota Batam untuk melaksanakan RDPU dengan memanggil pihak perusahaan agar dapat menjelaskan permasalahan ini secara terbuka," kata Revan.

General Affair PT McDermott, Syarial mengatakan, pihaknya menanggapi permasalahan tersebut, pihaknya mengaku telah membayar berupa uang bantuan sebesar 50 persen.

"Jadi selama Bapak Robet ditahan pihak Kepolisian, perusahaan memberikan uang bantuan sebesar 50 persen," ucap Syarial pada saat RDPU.

Ia juga menyampaikan, perusahaan memanggil Robet (ex pekerja) guna untuk memberitahu bahwa perusahaan telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Robet atas dasar pelanggaran yang tertuang pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"Kita menyampaikan kepada saudara Robet bahwa perusahaan telah melakukan PHK karena Robet telah melanggar PKB," jelas Syarial.

Sementara, Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa mengatakan, Pengadilan menetapkan, bahwa Robert tidak terbukti sebagai penetapan tersangka oleh Polsek Batu Ampar.

"Tuduhan tersangka terhadap Robert gugur oleh putusan Prapid Pengadilan Negeri Batam. Untuk itu kami meminta kepada McDermott untuk melakukan kewajiban perusahaan dan membayarkan hak saudara Robet," ujar Mustofa.

Ia menjelaskan, saat dibatalkan sebagai tersangka, perusahaan harus membayar hak karyawan berupa gaji, dan termasuk saat dia di tahan selama 1,5 bulan.

"Atas nama Lembaga, DPRD Batam meminta perusahaan untuk melakukan kewajiban dan  memenuhi hak karyawan tersebut," tegas Mustofa.

Lanjut Mustofa, pihaknya juga memberikan rekomendasi agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan permasalah ini secara musyawarah atau kekeluargaan.

"Apabila, diantara keduanya tidak mendapatkan kesepakatan, maka akan kami jadwalkan untuk RDP lanjutan pada hari Senin (21/08) mendatang," katanya. (adri)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar