Ketua PKK Kepri Serahkan Akta Notaris Sekolah

Ketua TP-PKK Provinsi Kepulauan Riau Hj. Dewi Kumalasari Ansar menyerahkan Akta Notaris Koperasi Sekolah, kepada SMKN 1 Gunung Kijang, Bintan, Senin (7/8) diskominfo kepri

TRANSKEPRI.COM.BINTAN - Ketua TP-PKK Provinsi Kepulauan Riau Hj. Dewi Kumalasari Ansar menyerahkan Akta Notaris Koperasi Sekolah,  kepada SMKN 1 Gunung Kijang, Bintan, Senin (7/8).

Koperasi sekolah adalah kegiatan atau organisasi yang dijalankan dengan berlandaskan prinsip ekonomi rakyat yang dikelola oleh peserta didik dan berada di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru, terutama guru koperasi dan koperasi.

Dalam sambutannya, Dewi Ansar menyampaikan bahwa akta notaris koperasi sekolah ini diberikan sebagai status resmi sebagai badan hukum, koperasi-koperasi di sekolah tersebut dapat semakin berkembang dan memiliki akses permodalan. Sehingga, semakin memberikan manfaat bagi para siswa-siswi dan guru disekolah.

"Saya ingin koperasi-koperasi sekolah di Kepri khususnya di Kabupaten Bintan dapat semakin maju dan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi siswa-siswi dan guru di sekolah," kata Dewi Ansar.

Dewi Ansar mengatakan koperasi sekolah ini bertujuan untuk menanamkan dan mendidik siswa untuk peduli terhadap sesama, mengajarkan kewirausahaan dan meningkatkan pengetahuan serta keterampilan siswa pentingnya berkoperasi.

"Bukan hanya itu saja, keberadaan koperasi sekolah juga bertujuan untuk membantu siswa dan juga para guru yang membutuhkan bantuan dana," ujarnya.

Terakhir, Dewi Ansar menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kepri akan turut turut mendukung penyelenggaraan koperasi sekolah dengan memberikan bantuan dana agar koperasi sekolah di Kepri dapat berkembang lebih maksimal sehingga pemanfaatannya dapat lebih dirasakan oleh siswa dan guru.

Akan tetapi, dukungan dari Pemerintah ditujukan untuk koperasi sekolah yang sudah memiliki legalitas atau berbadan hukum dan sudah terdaftar di dinas koperasi setempat maupun Pemerintah.

"Meski koperasi dioperasikan di dalam kawasan sekolah, namun koperasi sekolah bukanlah bagian dari usaha sekolah di bidang ekonomi. Oleh karena itu, pengawas koperasi dalam hal ini adalah guru atau kepala sekolah diharuskan untuk mengurus legalitas koperasi sekolah," tutupnya. (rilis)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar