Ranperda Pertanggungjawaban APBD Anambas 2022 Resmi Disahkan, Ini Pesan Bupati

DPRD Anambas menggelar rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran 2022, di ruang rapat paripurna DPRD KKA, Senin (31/7/2023). (transkepri.com/yd)

TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang  Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022, di ruang rapat paripurna DPRD KKA, Senin (31/7/2023).

Menariknya rapat paripurna  kali ini terbilang luar biasa mengingat sebanyak 17 Anggota DPRD dari total 20 anggota DPRD Kepulauan Anambas hadir.  Rapat Paripurna  sendiri di pimpin oleh Ketua DPRD KKA Hasnidar.

Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Firdian Syah mengatakan, sebanyak lima fraksi yang ada di DPRD KKA antara lain yakni PPP Plus, PDIP Plus, Fraksi Karya Indonesia Raya, Fraksi Amanat Nasional dan Bintang Nasional  Indonesia menyetujui Ranperda tersebut.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebutkan, Ranperda telah disampaikan oleh bupati dan langsung ditindaklanjuti dengan paripurna  Pertanggungjawaban  APBD tahun 2022.

"Ranperda yang telah disampaikan mengacu pada  UU no 2003 tahun 2014, PP nomor 71  PP no 12, PP no  Permendagri dan lainnya,"ujarnya

Lebih lanjut kata Dian, hasil dari pembahasan antara Banggar  DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah terdapat sejumlah catatan, namun demikian perlu diketahui APBD merupakan wujud  implementasi dari pembangunan.

Sementara itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD  KKA Hasnidar mengungkapkan, persetujuan bersama DPRD  dan pemerintah ini, merupakan bukti nyata dalam komitmen membangun daerah.

"Berdasarkan UU 2003 tahun 2014 Ranperda tentang Pertanggung Jawaban APBD  2022 dibahas kepala daerah bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama.

"Persetujuan bersama ini, dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir," katanya.

Bupati KKA Abdul Haris, SH, MH, memberikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada pimpinan beserta staf DPRD KKA yang telah berkerja maksimal hingga tercapainya tujuan bersama.

"Alhamdulill sebagai bukti dalam pengelolaan daerah dapat dipatuhi bersama antara eksekutif dan legislatif. 
Persetujuan bersama ini dapat dilaksanakan, dan segera ditindak lanjuti sebelum limit yang telah ditetapkan yakni tanggal 18 Agustus 2023. Saya yakni dan percaya sebelum tanggal tersebut seluruhnya dapat dirampungkan," imbuhnya. (yd)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar