Progres Perda Keolahragaan, Ini Penjelasan Bamperda DPRD Batam

Ketua Bamperda DPRD Batam, Mustofa. (dok)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Pembahasan Peraturan Daerah (Perda) bidang keolahragaan Kota Batam sampai saat ini masih tertunda. Ini terjadi karena masih terdapat 2 Perda yang belum terselesaikan yaitu Perda Pajak dan Penempatan Tenaga Kerja.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam, Mustofa mengatakan, untuk rancangan peraturan daerah bidang keolahragaan hanya tinggal tunggu jadwal dinaikan ke paripurna.

"Sumber Daya Manusia (SDM) di DPRD juga kurang dalam arti anggota di DPRD sudah ada tugasnya masing-masing. Perda terkait keolahragaan sudah masuk dalam Program Legislatif Daerah. Hari ini kita yang lagi berjalan terkait perda pajak dan perda penempatan tenaga kerja dulu," ucap Mustofa, Selasa (18/07).

Ia juga menjelaskan, pihaknya dalam 1 periode (3 bulan) hanya dapat membahas 2  sampai 3 perda saja.

"Setelah perda pajak elesai, baru kita naikan lagi untuk rancangan perda tentang keolahragaan. Tinggal menunggu jadwal dinaikan ke paripurna dan di bahas dalam waktu selama 60 hari," kata Mustofa.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam akan melaksanakan Rapat Paripurna bersama panitia khusus (Pansus) guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bidang keolahragaan Kota Batam.

Ketua Bapemperda, Mustofa mengatakan, pihaknya akan membentuk pansus, bersama pansus yang sudah terbentuk, DPRD Kota Batam akan melaksanakan rapat paripurna pada semester pertama.

"Pada langkah awal kita akan membentuk pansus untuk membahas perda keolahragaan tersebut. Setelah pansus terbentuk, DPRD Kota Batam akan menggelar rapat paripurna sekitar pada awal April 2023 setelah lebaran," ujar Mustofa, Senin (20/02). (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar