Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang-bukti 56 Perkara Pidana Umum

Kejari Tanjungpinang melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari 56 Perkara Pidum berlangsung di halaman Kantor Kejari Tanjungpinang, Rabu (31/5/2023) (transkepri.com/as)

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Provinsi Kepri, melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari 56 berbagai perkara tindak Pidana Umum (Pidum) terhitung sejak akhir tahun 2022 hingga Mei 2023, Rabu (31/5/2023.

Pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Tanjungpinang di jalan Basuki Rahmat dan pimpin oleh Kepala Kejari Tanjungpinang didampingi sejumlah staf Kejari Tanjungpinang lainnya.

Hadir juga dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat dari Satres Narkoba dan Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, pejabat dari Badan Narkotika Nasional (BNN), BPOM termasuk dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tanjungpinang.

Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah adanya kekuatan hukum tetap atau inkrah dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang terhadap sejumlah terpidana dari 56 perkara yang telah disidangkan sebelumnya.

Kepala Kejari Tanjungpinang Lanna Hany Wanike Pasaribu SH MH mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 3 perkara narkoba dengan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 2.212, 9224 gram (2,212 Kg), Pil Ekstasi 0,37 gram dan ganja seberat 2.005, 13 gram (2, 005 Kg), termasuk plastik pembungkus, timbangan, handphone, korek api, serta alat isap (bong) dan lainnya.

"Ada juga barang bukti berupa pakaian dari perkara kasus tindak pidana pencabulan, sejumlah peralatan dari kasus tindak pidana pencurian, termasuk sejumlah handphone yang digunakan untuk tindak pidana kejahatan,"ucap Kajari Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu.

Menurutnya,  pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut bertujuan agar barang bukti tidak hilang dan dimanfaatkan oleh oknum-oknum atau pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Adapun narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas mendidih, kemudian larutan tersebut dituangkan ke dalam lubang septic tank,"jelasnya.

Barang bukti lainnya berupa plastik pembungkus, timbangan, handphone, korek api, alat isap dan bong, baju, pisau, obeng dan gunting dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan martil.

Sedagkan barang bukti Narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar ke dalam tong pembakaran.

"Hingga saat ini, perkara yang cukup menonjol yang masuk ke Kejari Tanjungpinang dari pihak kepolisian untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang yakni perkara Narkoba termasuk tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,"pungkasnya. (as)

 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar