Miliki Narkoba, 3 Warga Tanjungpinang Ditangkap Polres Bintan

Satnarkoba Polres Bintan amankan 3 pria terkait kasus narkoba, Kamis.(18/05/23). (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan menangkap 3 orang yang diduga pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu, ketiga tersangka berinisial SB (26),  AP (20) dan  RRS (19), ketiganya warga Tanjungpinang.

Penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa ada warga Tanjungpinang yang telah mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu disekitar wilayah Bintan dengan mengendarai sepeda motor.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Alson mengatakan, setelah mendapatkan informasi tersebut Satresnarkoba Polres Bintan yang dipimpin oleh Kanit 2 melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan mendapatkan bahwa ketiga orang tersebut merupakan warga Tanjungpinang yang tinggal di sekitar Kilometer 3.

"Tersangka terendus tim Opsnal Pada hari Jumat (12/05) sekira pukul 03.00 WIB. tim melakukan penangkapan terhadap tersangka SB di tepi jalan yang sedang menunggu seseorang diduga akan membeli narkoba jenis sabu-sabu dan menemukan 1 paket narkoba di dalam bungkus rokok HD, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. Saat dilakukan penggeledahan tim menemukan 1 set alat hisap sabu atau Bong," beber Iptu Alson, Kamis (18/05).

Lanjutnya, tersangka SB mengakui ada menitipkan sebagian sabu miliknya pada temannya yang bernama RR. Selanjutnya, tim bergeser dan melakukan penangkapan terhadap tersangka RR dengan barang bukti 5 paket diduga Narkotika jenis sabu, 5 Paket diduga Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah milik tersangka SB, bahkan ditemukan juga  1 buah Timbangan Digital juga milik tersangka SB.

Kemudian, Tim juga melakukan penangkapan terhadap tersangka AB yang ikut membantu menjual belikan narkotika jenis sabu bersama dengan tersangka SB.

"Dari ketiga orang tersangka tersebut didapatkan barang bukti berupa 6 paket yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu, alat hisap dan Timbangan Digital, saat ini terhadap ke tiga tersangka masih dilakukan penyidikan dan pengembangan," jelas Iptu Alson.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal  114 (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar