Polresta Barelang Musnahkan Ribuan Ekstasi dan Ganja

Polresta Barelang, Kejaksaan Negeri Batam, BNN Batam, laksanakan kegiatan pemusnahan tangkapan berupa Narkoba di Mapolresta Barelang, Selasa (16/05). (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang musnahkan barang bukti (BB) berupa narkotika jenis ganja dan pil ekstasi, yang digelar di Mapolresta Barelang, Batam, pada Selasa (16/05).

Pemusnahan narkotika tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto didampingi oleh Kasat Narkoba Kompol Rayendra Arga Prayana, Perwakilan Walikota Batam, DPRD Batam, Kejari Kota Batam, dan BNN Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menjelaskan, narkotika yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Barelang yaitu sebanyak 2.855 kg jenis ganja, dan 1.489 butir pil ekstasi.

"Untuk narkotika jenis ganja yang dimusnahkan sebanyak 2.751 kg dengan rincian disisihkan untuk labfor sebanyak 96 gram dan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri sebanyak 8 gram," ucap Kombes Pol Nugroho pada Selasa (16/05).

Lanjutnya, untuk barang bukti narkotika jenis pil ekstasi akan dimusnahkan sebanyak 1.365 butir dengan rincian disisihkan sebagian guna untuk pemeriksaan labfor sebanyak 108 butir, dan pembuktian di Pengadilan Negeri sebanyak 16 butir.

"Dengan dimusnahkannya barang bukti jenis daun ganja ini dapat selamatkan 8.253 jiwa manusia dan untuk pil ekstasi yang dimusnahkan dapat selamatkan 2.730 jiwa manusia," pungkasnya.

Kombes Pol Nugroho juga mengatakan, narkotika jenis daun ganja ini diamankan di depan ruko Cemara Asri Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam pada Rabu (03/04) lalu sekira pukul 21.15 WIB.

"Tersangka yang kita amankan ada 1 orang berinisial BDS (36)," bebernya.

Sementara itu narkotika jenis pil ekstasi diamankan di Baloi Mas Indah, Lubuk Baja, Kota Batam pada Minggu (07/04) lalu.

"Tersangka yang diamankan ada 3 orang yang berinisial MS (50), B (42), dan E (45)," pungkasnya.

Adapun barang bukti narkotika jenis pil ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender dan dicampur dengan larutan, setelah itu dibuang ke dalam septy tank. Sementara untuk daun ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan juga disaksikan oleh para tersangka.(adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar