Polda Kepri Amankan 10 Kg Sabu dari 4 Tersangka

Kapolda Kepri, Irjen Tabana Bangun saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkoba, Senin (15/05/23) di Mapolda Kepri. (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun beserta jajaran menggelar Konferensi Pers terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika, yang bertempat di Mapolda Kepri, pada Senin (15/05).

Dalam 1 Bulan terakhir pada Bulan April hingga Mei 2023 Polresta Barelang berhasil melakukan pengungkapan 10 Kg Narkotika Jenis Shabu, 2.855,09 Gram Narkotika Jenis Ganja dan 1.489 Butir Narkotika Jenis Ekstasi.

Terkait Penangkapan 10 Kg Narkotika Jenis Serbuk Kristal Sabu yang di bungkus dengan plastik kemasan Merk Alinlan jin Xuan Tea dengan mengamankan  4 Orang tersangka yang berinisial AR (19), DP (29), EH (35) dan MY (41). Para pelaku di tangkap pada tanggal (03/05) di Pulau Semakau Kecil, Perairan Laut Belakang Padang, Kota Batam.

Para tersangka dijanjikan mendapatkan upah senilai Rp 30.000.000 hingga Rp40.000.000,-  dengan peran tersangka MY sebagai menerima pekerjaan atau orderan untuk membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia dengan tujuan Jombang, Provinsi Jawa Timur.

Kemudian untuk Penangkapan 1.489 Butir Narkotika jenis Ekstasi terjadi Pada Jumat (07/04) lalu sekira pukul 20.30 Wib di Samping Perumahan Baloi Mas Indah, Lubuk Baja, Kota Batam. Dari kasus tersebut Polisi berhasil meringkus 3 tersangka berinisial MS (50), B (42), dan E (45).

Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 1.489 butir akan dijual kepada Pelaku yang masih dalam pencarian dengan harga Rp. 180.000.000,- . sehingga para tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp. 5.000.000,- perorang.

Untuk penangkapan 2.855,09 Gram Narkotika jenis Ganja pada tanggal (03/04) di Taman bunga depan Ruko Cemara Asri, Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, dengan mengamankan tersangka berinisial BDS (36).

Berdasarkan hasil keterangan tersangka BDS  bahwa Narkotika jenis ganja miliknya tersebut didapatkan oleh tersangka yang masih dalam pencarian yang berada di Kota Medan.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, mengatakan, Jadi Shabu seberat 10 Kg, Ganja seberat 2.855,09 Gram dan Ekstasi sebanyak 1.489 Butir, di asumsikan  apabila 1 gram sabu ini di konsumsi oleh 10 orang masyarakat maka kita bisa menyelamatkan kurang lebih hampir 100.000 jiwa manusia. Apabila di pasarkan 1 Gram seharga Rp1.500.000 maka total keseluruhan dari shabu tersebut bernilai  15 miliar  Rupiah dari narkotika yang kita amankan.

"Saya mengimbau kepada masyarakat Kota Batam, untuk tidak memberikan ruang di Kota Batam menjadi tempat peredaran narkotika, mari kita selamatkan generasi kita. Apabila ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat. Mari kita perangi bersama  narkoba, Kota Batam Bersih dari Narkotika," imbau Kombes Pol Nugroho.

Ia juga menjelaskan, Atas Perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman Pidana Mati Atau Pidana Penjara Seumur Hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit  Rp.1.000.000.000,- dan paling banyak Rp.10.000.000.000.," tegas Kombes Pol Nugroho. (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar