TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) diperingati tanggal 27 April pada setiap tahunnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham RI, Komjen Andap Budhi Revianto meminta momentum peringatan ini seyogyanya bukan hanya seremonial belaka, tapi seharusnya dijadikan sebagai upaya evaluasi dan perbaikan sekaligus memperkokoh komitmen dan konsistensi Insan Pemasyarakatan Kemenkumham RI dalam wujudkan pemasyarakatan yang semakin PASTI dan BerAKHLAK.
Dikatakannya, konsep dan juga istilah pemasyarakatan untuk pertama kalinya disampaikan oleh Menteri Kehakiman RI saat itu, Sahardjo, tepatnya pada 5 Juli 1963.
"Beliau dalam konsepnya, "Pemberian pidana penjara tidak semata-mata bertujuan untuk pemasyarakatan saja tetapi juga sebagai bentuk pembinaan terhadap narapidana" yang selanjutnya disahkan dalam keputusaan pada konferensi Ditjen Pas yang dilaksanakan pada 27 April s/d 7 Mei 1964," terang Andap Budhi.
Dijelaskan Andap Budhi, dalam dinamikanya, istilah Kepenjaraan berganti menjadi pemasyarakatan, dimana hal ini bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosial dalam pembinaan WBP yang dikukuhkan melalui UU No 12/1995 tentang pemasyarakatan.
Di dalam perjalanannya, UU No 12/1995 dirubah menjadi UU No 22/2022 yang secara mendasar memperbaiki dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan, yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
"UU No. 22 Tahun 2022 sendiri telah berorientasi pada paradigma hukum pidana modern yakni keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitativ," terang Andap Budhi. (rilis)
Tulis Komentar