Pelaku Gelper di Bengkong Bakal Dijerat Pasal 303 KUHP, Ancaman 4 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono. (dok)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono menyebut para pelaku yang diamankan polisi di Pasar Suka Ramai Bengkong, Selasa (25/04/23), terkait keberadaan lokasi gelanggang permainan (Gelper) berbau perjudian, bakal dijerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat pasal 303 KUHP, mengatur hukum tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana 4 tahun kurungan penjara," tegas Kompol Budi Hartono kepada transkepri.com, Selasa (25/04/23).

Alumni Akademi Kepolisian 2008 ini menjelaskan, dalam penggerebekan lokasi gelper di kawasan Bengkong tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 10 pelaku. Dimana satu orang merupakan bandar dan sembilan lainnya merupakan pemain.

Saat ini kata Kompol Budi Hartono, pihaknya telah mengamankan para pelaku dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (adri)
 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar