Polisi Ringkus Diduga Pelaku dan Penadah Curanmor di Batam

Polisi meringkus diduga pelaku dan penadah Curanmor di Kota Batam, Kamis (19/04/23). (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Polisi kembali meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau Curanmor di Kota Batam. Kali ini dua pelaku diamankan pihak kepolisian Polsek Bengkong.

Adapun pelaku bernama Firman (38) dan Eko Saputra (22). Keduanya telah mencuri sepeda motor Honda Beat warna merah hitam nopol BP 2185 AA milik Usmandi (27).

Aksi kejahatan itu dilakukan pada, Sabtu 15 April 2023, sekira pukul 12.00 WIB lalu di pinggir jalan samping Bapelkes Marina Kel.Tanjung Riau Kec.Sekupang Kota Batam.

Dalam peristiwa itu, keduanya memiliki peran yang berbeda, Firman bertugas mencuri sepeda motor sedangkan Eko sebagai penadah hasil curian.

Kejadian tersebut bermula saat Usmandi bersama  temannya Amat pergi mencari Kupang di laut Marina.

Waktu itu mereka parkir motor Honda Beat BP 2185 AA di pinggir jalan samping Bapelkes Marina.

Keduanya kemudian turun ke laut untuk mencari Kupang. Sekira pukul 12.00 WIB, mereka memutuskan untuk pulang karena sudah mendapatkan Kupang yang cukup banyak.

Betapa kagetnya mereka, karena sepeda motor sudah tidak ada lagi di tempat perkiraan.

Mereka sempat mencari disekitaran lokasi tersebut beberapa menit, namun tak ditemukan.

Akibatnya Usmandi  mengalami kerugian sebesar Rp17, 4 juta.

Kapolsek Bengkong Itu Muhammad Risqy Saputra melalui Kanit Reskrim Ipda Anwar Aris mengatakan pada Rabu (19/4/2023) sekira pukul 01.00 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi jual beli motor dengan harga yang murah di Kepri Mall, Batam.

"Berdasarkan informasi tersebut kami langsung mendatangi lokasi dan mengamankan penadah Eko," jelas Aris, Jumat (21/4/2023).

Dijelaskannya, pihaknya terus melakukan pengembangan dan menangkap Firman di Kavling Lama, Batuaji, Batam.

Saat diinterogasi Firman mengaku selain di Marina ia juga telah melakukan pencurian beberapa kendaraan bermotor di wilayah Sekupang, Batam bersama temannya berinisial F (DPO).

"Keduanya kami bawa ke Polsek Bengkong guna proses dan pengumpulan barang bukti lebih lanjut," jelas Kanit Reskrim.

Pihaknya akan mengarahkan korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek dimana kejadian itu terjadi, karena sebelumnya korban belum membuat laporan.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sebuah sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan nopol BP 3925 RF (Plat Palsu), satu handphone Opo A 11 dan satu lembar STNK.

"Saat ini kami masih berkomunikasi dengan Polsek lain terkait kasus ini. Dan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini," kata Aris. (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar