Bapemperda DPRD Batam Gesa Penyelesaian Ranperda Kampung Tua

DPRD Kota Batam Gelar Rapat Paripurna Terkait pengkajian Ranperda Perkampungan Tua Kota Batam. (istimewa)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, meminta memperpanjang waktu untuk pengkajian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perkampungan Tua selama 180 hari ke depan.

Anggota Bapemperda DPRD Kota Batam Muhammad Yunus, mengatakan, saat ini pihak masih berupaya menyelesaikan Ranperda Perkampungan Tua di Kota Batam.

"Tim masih terus menjalankan proses penyelesaian status perkampungan tua tersebut. Sehingga status hukumnya kampung tua jelas," ujar Muhammad Yunus,  pada saat Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, pada Kamis (06/04).

Lanjutnya, penyelesaian status hukum kampung tua sangatlah penting. Karena akan menjadi dasar dan bagian tak terpisahkan dari Ranperda Perkampungan Tua ini. Jika status hukumnya jelas maka kampung tua akan memiliki dasar yang kuat untuk ditata menjadi lebih baik sesuai dengan ciri khas kampung tua tersebut.

"Kampung tua ini menjadi bagian dari berdirinya Kota Batam, sehingga kampung tua harus dijaga dan dilestarikan," ucapnya.

Ia juga menjelaskan, melalui pengkajian Bapemperda bersama tim Pemko Batam terus melakukan pembahasan terhadap materi dan substansi dari Ranperda Perkampungan Tua. Tim Bapemperda juga meminta semua instansi terlibat untuk membahas Ranperda Kampung Tua di Batam agar dapat diselesaikan.

"Maka Bapemperda meminta agar dapat memperpanjang waktu untuk melakukan pengkajian Ranperda Perkampungan Tua 180 hari ke depan," ucap Yunus.

Permintaan penambahan waktu disetujui semua anggota DPRD Kota Batam yang mengikuti rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin dan juga  dihadiri oleh Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad. (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar