Anak Mantan Gubernur Kepri Ditangkap Terkait Korupsi, Ini Kata Dirkrimsus

Ditresrimsus Polda Kepri mengamankam tersangka korupsi, Jumat (31/03/23) kamaren. (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.XOM.BATAM- Polda Kepri mengamankan dua tersangka tindak pidana korupsi kegiatan belanja hibah Bidang Kepemudaan dan Olahraga pada Pemerintah Provinsi Kepri yang menggunakan dana APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020.

Salah seorang yang ditangkap disebut merupakan anak mantan Gubernur Kepri ISD. 

Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, bahwa dirinya tidak mengetahui tersangka yang ditangkap merupakan anak mantan Gubernur Kepri. 

"Saya tak tahu itu anak gubernur atau mantan gubernur. Yang jelas dia merupakan tersangka korupsi," ujar Dirkrimsus.

Dikatakannya, tersangka pertama yang diamankan berinisial ARS yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Pemprov Kepri pada tahun 2020.

"Sementara tersangka yang kedua berinisial AR yang merupakan Kasubdit yang merupakan bawahan tersangka ARS," ujar Kombes Pol Nasriadi, pada Sabtu (01/04) .

Lanjut Kombes Pol Nasriadi, kedua orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus korupsi hibah terhadap kegiatan masyarakat senilai Rp 1,6 miliar yang diberikan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat.

"Ketika anggaran tersebut diberikan, kegiatan yang dimaksud tidak ada atau fiktif. 4 orang yang merupakan dari LSM telah ditangkap dam ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Sedangkan kedua tersangka yang baru ditangkap ini merupakan ASN Pemprov Kepri. Mereka yang telah mengeluarkan anggaran tersebut, dan semuanya mendapatkan bagian dari uang senilai Rp1,6 miliar.

"Tersangka ARS kita amankan di Tanjungpinang pada Kamis (30/03), sementara itu tersangka AR melarikan diri ke Jakarta setelah mengetahui status nya ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Setelah melakukan pelarian untuk menjauh dari kejaran petugas, tersangka AR berhasil diamankan di daerah Cengkareng pada Jum'at (31/03).

"Kedua tersangka yang masih aktif sebagai ASN di Pemprov Kepri ini akan kita proses lanjut, kita akan minta pertanggungjawaban karena telah menikmati uang negara," pungkasnya.

Kombes Pol Nasriadi mengatakan, tidak menutup kemungkinan, kasus ini akan kita kembangkan dan telusuri kemana aliran dana ini dan siapa saja yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini. (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar