Dua Pelaku Pembobol Rumah Kosong Dihadiahi Timah Panas

Tim Sunyi Senyap Polsek Sagulung menangkap kedua pelaku pembobol rumah kosong di Kavling Sei Lekop (foto polsek sagulung)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Tim Sunyi Senyap Polsek Sagulung menangkap kedua pelaku yang diduga melakukan aksi tindak pidana pencurian,  dengan cara membobol sebuah rumah kosong, di Kavling Sei Lekop Blok B No. 104, Sei Lekop, Sagulung, Kota Batam.

 Tim terpaksa menghadiahi timah panas kepada kedua pelaku karena berusaha kabur saat penangkapan. Adapun kedua pelaku bernama Robin Simon Nadeak Alias Robin (43) dan Super Baharudin alias Super (35). 

Aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku tersebut, baru diketahui korban pada hari Jumat (03/03) sekira pukul 13.00 Wib, setelah menerima informasi dari tetangganya, bahwa rumah korban dimasuki maling.

Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Yudha Firmansyah mengatakan, Aksi kedua pelaku pencurian tersebut berawal pada hari Jumat (03/03) sekira pukul 11.00 Wib, korban sedang tidak berada di rumah. Kemudian, korban dihubungi oleh tetangganya dan diberitahu bahwa rumahnya telah dimasuki maling, dengan cara merusak gembok pintu rumah.

"Setelah dicek, korban mendapati bahwa rumahnya sudah berantakan serta barang-barang berharga milik korban raib digondol maling," ujar Ipda Yudha kepada transkepri.com, Jumat (10/03).

berupa 1 (satu) unit sepeda motor Beserta BPKB Sepeda Motor tersebut Merek Honda Beat Warna Putih Abu tahun 2016 BP 3260 QD Noka : MH1JFP122GK446218 Nosin : JFP1E2432270  serta satu bauh kalung emas seberat 1,16 Gram sudah tidak ada lagi,” kata Ananta, Jumat (10/3/2023).

Ipda Yudha juga menyebutkan, kedua pelaku pencurian tersebut berhasil mengambil 1 unit sepeda motor merek Honda Beat berwarna putih abu-abu beserta BPKB dan 1 buah kalung emas dengan berat 1.16 gram.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp.12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah)," ucap Ipda Yudha.

Lanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolsek Sagulung, berserta barang bukti.

"Terhadap kedua pelaku kita lakukan proses lidik
dan percepatan pemberkasan untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses lebih lanjut," jelas Ipda Yudha. (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar