Polisi Tangkap 4 Pelaku Curas, Ancaman 12 Tahun Penjara

Polisi berhasil mengungkap aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). Adapun pelaku yang diamankan berinisial MS (25), AH (25), AA (25), SH (30).transkepri.com/adri

TRANSKEPRI.COM.BATAM - Polisi berhasil mengungkap aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). Adapun pelaku yang di amankan berinisial MS (25), AH (25), AA (25), SH (30). 

Kejadian terjadi pada hari Senin (27/02) sekira pukul 00.30 Wib dini hari di S Hotel, jalan Imam Bonjol Plaza Square No.20, Batu Selicin, Lubuk Baja dan di Bengkong Laut, Kota Batam.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Handphone Iphone 13 warna Biru (milik korban), 3 Unit Hp Oppo warna biru, 1 Unit Hp Redmi warna hitam, uang sisa hasil penjualan handphone Rp. 341.000,-, 1 buah tas kecil berwarna Coklat, 1 kotak handphone merek iphone, 1 buah Rekening Koran Bank BCA, 1 buah Rekening Koran Bank Mandiri, 1 buah Rekening Koran Bank BNI.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, menjelaskan, kronologis awalnya korban yang berkenalan melalui aplikasi sosial media line fitur nearby blued. 

Setelah komunikasi dengan salah satu pengguna aplikasi yang mengaku bernama AGUM, adanya bujuk rayu, akhirnya pelaku dan korban janjian untuk saling bertemu, kemudian korban di jemput menggunakan mobil pelaku merek Toyota Agya berwarna merah pada hari Minggu (26/02) sekira pukul 20.30 wib di depan Komplek Citra Indah tepatnya depan Bank Bukopin.

"Kemudian korban diajak nongkrong di daerah Sei Panas setelah selesai nongkrong, pelaku mengajak korban ke jalan Raden Patah dibelakang studio 21 untuk melakukan berhubungan badan sesama jenis. Saat pelaku dan korban baru membuka baju, tiba- tiba datang rekan pelaku 3 orang yang berpura-pura menggerebek mobil Toyota agya yang didalam nya berisi pelaku dan korban," jelas Kombes Pol Nugroho, Kamis (02/02).

Lanjutnya, karena korban merasa takut, korban memberontak dengan cara memukul kaca mobil dan pada saat itu pelaku melakukan pemukulan terhadap korban, setelah korban tenang korban dibawa keliling di seputaran Nagoya lalu uang yang berada dalam rekening BNI sebesar Rp 100.000,- Mandiri sebesar Rp.100.000.- di transfer ke rekening BCA kemudian di tarik pelaku di Indomaret, Sei Panas. Pelaku juga turut mengambil handphone merk Iphone 13 128 GB warna biru.

Ia mengatakan, setelah menerima Laporan kejadian tersebut, Unit I bersama Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, melakukan penyelidikan di lapangan dan benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dialami korban.

"Kurang dari 1x24 jam pelaku berhasil kami amankan, saya mengapresiasi kepada satreskrim Polresta Barelang, yang menindaklanjuti laporan dari masyarakat, dimana kasus ini meresahkan masyarakat ada viral di medsos dimana korbannya perempuan, saya luruskan sebenarnya korbannya laki laki," ucap Kombes Pol Nugroho.

Kombes Pol Nugroho menegaskan, atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP, dengan kurungan 12 tahun penjara.

Kombes Pol Nugroho juga mengimbau, masyarakat jangan cepat percaya kepada orang yang sebelum kita tidak kenal atau tidak pernah bertemu.

"Karena sebelumnya belum pernah bertemu, jadi harap berhati-hati lagi, kalau perlu videocall terlebih dulu, jangan percaya di foto profil saja, seperti kejadian ini foto di profil beda, pada saat bertemu berbeda, lebih harap lebih bijak dalam menggunakan media sosial," imbaunya.(adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar