PKKPR Acuan Melakukan Perizinan Berusaha

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam memimpin rapat terkait Rencana Investasi dan Pembangunan Kawasan Jasa dan Pariwisata, di Kantor Wali Kota Batam, pada Jumat (24/2).foto diskominfo batam

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam memimpin  rapat terkait Rencana Investasi dan Pembangunan Kawasan Jasa dan Pariwisata. Dalam hal ini terkait dengan Permohonan  Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Kota Batam, di Kantor Wali Kota Batam, pada Jumat (24/2).

PKKPR sendiri merupakan salah satu persyaratan dasar menjadi acuan untuk melakukan perizinan usaha, sebagai pengganti izin lokasi (perolehan tanah) dan juga izin pemanfaatan ruang dalam pembangunan.

“PKKPR ditetapkan sebagai salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha, sesuai yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang,” ungkap Jefridin.

Dalam kesempatan tersebut Jefridin menerima presentasi dari dua PT sekaligus. Diantaranya PT Century Lestari Indah dan PT Multi Auto Protect.

PT Century Lestari Indah, mempresentasikan terkait pembangunan apartemen dimana letaknya berdekatan dengan ikon Welcome To Batam. Jefridin atas nama Wali Kota Batam, Muhammad Rudi ingin memastikan bahwa pembangunan tersebut nantinya tidak akan menutupi ikon kebanggaan warga Batam tersebut.

“Sebenarnya tujuan dari presentasi ini Pak Wali Kota Batam, Muhammad Rudi berpesan dan meminta jangan sampai dengan adanya pembangunan apartemen, tulisan Welcome To Batam tertutup karena kalau sampai begitu, akan mengecewakan masyarakat tentunya,” ungkapnya.

Sedangkan, terkait permasalahan lainnya mengenai pembangunan apartemen tersebut sudah dilakukan evaluasi oleh Dinas CKTR. Dimana intinya kata Jefridin, bangunan tidak melampaui Welcome To Batam.

Selanjutnya Jefridin menerima presentasi dari PT Multi Auto Protect, terkait pembangunan resort di Pulau Tembuan atau tepatnya berada di depan Pulau Setokok.

“Permohonan sudah masuk, kita minta presentasi supaya dibangun sesuai permohonan. Kalau nanti sampai 3 tahun tidak juga dibangun dapat menjadi masalah,” tegas Jefridin.

Pihaknya menyampaikan harapan dari Wali Kota Batam, Muhammad Rudi agar pembangunan ini tidak berlama-lama. Jefridin menekankan, agar nantinya resort tersebut dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Batam, agar pertumbuhan ekonomi Batam dapat semakin baik.

“Dan tim forum penata ruang, ingin tahu juga nilai investasinya berapa agar dapat menciptakan lapangan kerja masyarakat,” katanya.

Jefridin menyampaikan tujuan dari presentasi kedua ini sesuai arahan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi untuk kepentingan Kota Batam, dan secara tata ruang resort tersebut sudah baik untuk pariwisata Batam.

Selanjutnya, kedua presentasi tersebut akan difinalisasi bersama Forum Penataan Ruang, berikutnya.

Adapun hadir dalam kesempatan tersebut Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pertanahan dan pihak BP Batam.(advertorial)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar