20 Bangunan di Lahan Milik Polri Ditertibkan Polresta Barelang

Kapolsek Batuaji, Kompol Restia Octane Guchi saat berada di lokasi lahan milik Polri di Batuaji yang ditertibkan, Kamis (23/02/23). (humaspolrestabarelang)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Polsek Batu Aji melaksanakan kegiatan pengamanan pengosongan bangunan yang berada di lahan milik Polri. Penertiban tersebut berlangsung di Kampung Bintang, RT.003 RW.016, Tanjung Uncang, Batu Aji, Kota Batam, pada Rabu (22/02/23).

Dalam kegiatan tersebut melibatkan tim gabungan 37 personil yang terdiri dari Sat Samapta, Sat Intelkam, Sat Reskrim, Propam, Polwan, dan Sat Pol PP.

Adapun dasar pelaksanaan kegiatan penertiban tersebut adalah Sertifikat lahan Asrama Polsek Batu Aji, Adanya pembangunan proyek sistem komunikasi Bhabinkamtibmas, Surat Peringatan (SP) I oleh Polsek Batu Aji, tanggal 11 Februari 2023, Surat Peringatan (SP) II oleh Polsek Batu Aji, tanggal 18 Februari 2023, Pemberian Surat Peringatan (SP) ketiga (III) tanggal 17 Februari 2023, Surat Peringatan diberikan ke warga tanggal 20 Februari 2023.

Tim penertiban yang di pimpin oleh Kompol Restia Octane Guchy  selaku Kapolsek Batu Aji bergerak menuju lokasi selanjutnya melakukan penertiban yang di bantu menggunakan 1 (satu) unit Excavator dari Dinas Bina Marga Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy, mengatakan lahan milik Polri tersebut akan dipergunakan oleh Polri, dengan tahap pertama pembangunan tower komunikasi Bhabinkamtibmas dan untuk pembangunan selanjutnya menyesuaikan program dari Polda.

"Mohon maaf kepada warga kami yang sudah lama tinggal dibelakang Mapolsek Batu Aji, Kegiatan hari ini sesuai arahan pimpinan adalah untuk penertiban bangunan diatas lahan milik Polri, alhamdulilah berjalan dengan baik, warga kita tidak ada penolakan karna jauh-jauh hari sudah diperingatkan" ujar Kompol Guchy pada Kamis (23/02).

Kompol Guchy menjelaskan, pada saat pengosongan bangunan di lahan milik Polri tersebut, terdapat 20 (dua puluh) unit bangunan semi permanen yang berdiri, dimana yang ditempati oleh warga sebanyak 8 (delapan) KK dan 12 bangunan yang sudah lama ditinggalkan oleh pemiliknya.

"Bagi warga yang terdampak dari penertiban dan pengosongan bangunan, kami bekerjama dengan UPTD Rusun Putra Jaya akan memberikan tinggal sementara secara gratis selama 3 bulan, kami ucapkan banyak terimakasih atas bantuan UPTD Rusun Putra Jaya" ucapnya.

Kompol Guchy juga menyampaikan, bahwa penertiban tersebut selesai dengan lancar dan kondusif. (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar