Sindikat Pembuat Sertifikat Vaksin Ilegal Diungkap Polda Kepri

Kapolda Kepri, Irjen Tabana Bangun saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan vaksin ilegal, Rabu (15/02/23) di Mapolda Kepri. (humaspoldakepri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap praktik sindikat pembuatan sertifikat vaksinasi tidak sesuai prosedur. Untuk selanjutnya tim melakukan patroli siber dan penelusuran. Kemudian didapatkan seorang tersangka yang berhasil ditangkap berinisial DW alias S yang beroperasi di wilayah hukum Polda Kepri.

Jasa pembuatan sertifikat vaksin ini ditawarkan tersangka secara online melalui media sosial. Berawal dari sebuah iklan yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa penyuntikan vaksin terlebih dulu yang beredar di media sosial Facebook dengan nama akun Bang Salim.

Kapolda Kepri, Drs Irjen Tabana Bangun MSi yang memimpin konfrensi pers terkait kasus tersebut, Rabu (15/02/23) di Mapolda Kepri menjelaskan, modus dari tersangka melakukan aksinya dengan cara melalukan ilegal akses terhadap website P-Care Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan milik Pemerintah RI dengan menerobos akses login tanpa memasukkan id dan password kemudian dengan itu pelaku mampu menerbitkan sertifikat vaksin yang tidak sesuai tanpa melaksanakan suntik vaksin.

“Setiap harinya pelaku mampu menerbitkan sertifikat vaksin sebanyak 20 hingga 30 sertifikat vaksin dengan dihargai Rp50.000 per sertifikat.” Jelas Kapolda Kepri.

Kemudian dari seorang tersangka ini berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) buah laptop, 2 (dua) unit handphone, 2 (dua) buah buku tabungan, 1 (satu) buah akun facebook dan 9 (sembilan) lembar kartu vaksinasi covid-19.

“Perbuatan tersangka tentunya dapat merugikan masyarakat yang memperoleh sertifikat vaksin yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan sertifikat ini," tegas Kapolda Kepri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 30 ayat (1) Jo pasal 46 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000. (rilis)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar