TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Desa Sri Tanjung Kecamatan Siantan, merupakan salah satu desa taat hukum yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), pasalnya hingga saat ini belum ada Tindak Pidana Umum maupun laporan tindak Pidana Korupsi didaerah yang di komandoi oleh Penglek sebagai Kepala Desa tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap saat melakukan penyuluhan hukum di Balai desa Sry Tanjung, Jalan Pelabuhan Air Selindit, Rabu (15/2/2023).
Menurut Mantan Kasubag Protokol Kajati Kepri, terdapat sejumlah Kepala desa di Anambas yang dilaporkan oleh masyarakatnya, namun sampai saat ini untuk desa Sri Tanjung belum ada.
“Saya berharap hal semacam ini tidak terjadi, adanya laporan masyarakat ini menunjukan masyarakat telah kritis dalam menyikapi satu persoalan, BPD juga diminta untuk berperan aktif dan lebih dulu mengajak warga untuk bermusyawarah, jangan gampang terprovokasi .jangan main lapor langsung ke APH apabila ada permasalahan,” tegasnya.
Lebih jauh kata Suami Eka Gusleo Santi Kejaksaan diberikan wewenang oleh negara untuk menuntut terdakwa di persidangan dan melaku penyidikan terhadap tindak pidana korupsi.
Ayah Alaia dan Qiana juga meminta maaf kepada masyarakat didesa Sry Tanjung karena baru pada detik detik terakhir baru dapat hadir melakukan penyuluhan hukum.
"Sejak tahun 2021 kami kesekolah-sekolah dan Desa untuk melakukan penyuluhan hukum, dan desa ini merupakan yang terakhir dikunjungi sebelum pindah,"sampainya dengan sedih.
Guratan muram terlihat dari Wajah Roy saat mengucapkan kata pisah dan menyampaikan bahwa dirinya akan pamit pindah ke Kejari Batam dengan menjabat sebagai Kasubagbin di Kejari Kelas I tersebut.
Sementara itu Kepala Desa Sry Tanjung Penglek, mengharapkan kepada masyarakat untuk mendengarkan dan memahami dengan baik penyuluhan hukum yang diberikan,
"Silahkan bertanya, karena ini merupakan momen penting agar masyarakat yang masih belum melek hukum dapat memahaminya. Dulu kita kalau masuk Kejaksaan itu takut dan segan, karena orang akan berpikir jika datang ke kejaksaan itu diperiksa, namun sekarang tidak,"katanya.
Saat ini tambah Penglek, stigma tersebut tidak ada lagi karena Kejaksaan memberikan penyuluhan dan membuka peluang untuk berkonsultasi lewat pojok layanan masyarakat, adanya Rumah RJ dimana masyarakat yang permasalahannya kecil dapat diselesaikan dengan bermusyawarah.
"Sebagai kepala Desa Sri Tanjung saya mengucapkan terima kasih kepada pak Kacab karena atas bimbingan dan arahannya semua dapat berjalan dengan baik,"imbuhnya.
Hadir dalam kegiatan itu antara lain yakni, Kacabjari Natuna di Tarempa, Jaksa Haris, Babinsa, Ketua BPD, dan masyarakat desa Sri Tanjung. (yd)
Tulis Komentar