TRANSKEPRI.COM.BATAM- Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Batam, Indra Helmi menyampaikan apresiasinya atas arah kebijakan (Commander Wish) Kapolda Kepri, Irjen Drs Tabana Bangun MSi, dalam menjalankan tugasnya selama di Kepri yang telah dirilis sejumlah media.
"Saya melihat ada 10 Commander Wish yang disampaikan Kapolda Kepri yang baru kepada seluruh jajaran di Polda Kepri. Semuanya poin sangat positif. Apalagi yang nomor 9, terkait hubungan dengan media massa," ujar Indra.
Dimana kata Indra, pada nomor sembilan, Irjen Tabana Bangun menekankan Penguatan Kerja Sama dengan Media Massa dan Optimalisasi Manajemen Pemberitaan.
"Jika dilihat dari yang nomor sembilan itu, terlihat jelas bahwa Irjen Tabana Bangun, saat menjabat Kapolda Kepri, memberikan porsi dan perhatian terhadap penting dan strategisnya peran media massa dalam menunjang tugas-tugas dan kinerja Polri, khususnya Polda Kepri yang dia pimpin," terang Indra.
Menyikapi itu, sebagai ketua asosiasi media online yang memiliki rartusan anggota media online di Kepri, Indra Helmi mengaku siap mendukung Kapolda untuk mewujudkan Commander Wishnya, terutama menyangkut sinergitas dengan media massa.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolda Kepri, Irjen Tabana Bangun memaparkan arah kebijakannya sebagai Kapolda Kepri yang baru. Mantan Wakapolda Riau itu menyampaikan Commander Wish kepada seluruh Pejabat Utama Polda Kepri dan Kapolres/Ta jajaran.
Berikut Commander Wish Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si., :
1. Penguatan Kinerja SDM dan Logistik Polda Kepri.
2. Peningkatan Pengawasan Internal.
3. Peningkatan Sinergitas Terhadap Semua Elemen Masyarakat Dalam Rangka Binkamtibmas.
4. Mengoptimalkan Pelayanan Publik.
5. Penggelaran Kekuatan Opsnal untuk Mewujudkan Kamtibmas.
6. Penegakan Hukum yang Berlandaskan Prinsip Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan.
7. Pemberantasan Kejahatan Lintas Batas.
8. Pemberantasan Narkoba dan Kejahatan Perairan.
9. Penguatan Kerja Sama dengan Media Massa dan Optimalisasi Manajemen Pemberitaan.
10. Pemberantasan Korupsi Tindak Pidana Kekayaan Negara dan Pengamanan Kebijakan Pemerintah. (iyan/rilis)
Tulis Komentar