Polsek Lubuk Baja Bekuk Pencuri di Kos-kosan Baloi Blok II

Polisi amankan terduga pelaku pencurian (humas polsek lubuk baja)

TRANSKEPRI.COM.BATAM– Terduga pelaku pembobolan kos-kosan, di Jalan Mangga 2, Baloi Blok II, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubukbaja, Batam, berhasil ditangkap polisi. 

Pria diketahui berinisial AA itu, dibekuk polisi pada tempat persembunyiannya, yakni kos-kosan kawasan Pelita, Senin (30/1/2023) malam.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono mengatakan, terduga pelaku pembobolan dikos-kosan melakukan pencurian, pada Selasa (24/1/2023) sore. 

"AA melakukan pencongkelan di pintu kamar kos korban, kemudian berhasil mencuri handphone merek Xiaomi dan Redmi 10A, warna Chrome Silver serta 1 unit laptop, merek Asus," kata Budi, Selasa (31/1/2023) sore.

Diterangkan Kapolsek, korban baru mengetahui kamar kosnya dibobol maling setelah mendapat informasi dari pemilik kos. Bahwa kondisi pintu kamar kos korban itu dalam keadaan terbuka. "Sementara korban sedang tidak di rumah, atau dikos kosannya," ucap Kapolsek.

Kemudian, imbuhnya, korban langsung pulang dan mengecek barang barang miliknya, dan didapati sejumlah barang sudah hilang.

"Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp6.450.000," paparnya lagi.

Berdasarkan laporan korban, ucapnya, pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan di TKP serta mendapat informasi dari masyarakat.

"Kita dapat informasi atas keberadaan terduga pelaku dari masyarakat. Maka, dari Informasi yang di terima, terduga pelaku berada di kos-kosan kawasan Pelita," sebut Kompol Budi Hartono.

Kemudian, lanjutnya, Tim Unit Reskrim Polsek Lubukbaja, bergegas ke lokasi, serta mengecek, keberadaan terduga pelaku. 

"Polisi langsung menggerebek tempat persembunyiannya. Disana, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti," paparnya.

Setelah diinterogasi, jelasnya, terduga pelaku mengakui perbuatannya. "Saat ini terduga AA, sudah kita amankan di Sel Polsek Lubukbaja, untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,"tegasnya.

Budi menyebut, terduga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, terhadap pencurian dengan pemberatan. Maka, terancam dengan hukuman tujuh tahun penjara. (nov)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar