DPRD Bintan Sahkan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah
Pengesahan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah di DPRD Bintan, Rabu (21/12/2022). (foto:dprdbintan)
TRANSKEPRI.COM.BINTAN - DPRD Bintan mengesahkan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar, Rabu (21/12/2022).
Bupati Bintan, Roby Kurniawan dalam laporannya menyampaikan, berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui. Sehingga substansi dokumen rancangan peraturan daerah (Ranperda) telah mengalami penajaman dan penyempurnaan, dari masukan dan saran yang diberikan oleh pihak yang berkompeten.
"Kami sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan, yang diberikan oleh anggota dewan khususnya pansus DPRD Bintan atas saran, komitmen bersama dalam percepatan penyelesaian pembahasan hingga terlaksananya persetujuan pada hari ini," ujarnya.
Tulis Komentar