DPRD Bintan Sahkan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah

Pengesahan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah di DPRD Bintan, Rabu (21/12/2022). (foto:dprdbintan)

TRANSKEPRI.COM.BINTAN - DPRD Bintan mengesahkan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar, Rabu (21/12/2022).

Bupati Bintan, Roby Kurniawan dalam laporannya menyampaikan, berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui. Sehingga substansi dokumen rancangan peraturan daerah (Ranperda) telah mengalami penajaman dan penyempurnaan, dari masukan dan saran yang diberikan oleh pihak yang berkompeten.

"Kami sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan, yang diberikan oleh anggota dewan khususnya pansus DPRD Bintan atas saran, komitmen bersama dalam percepatan penyelesaian pembahasan hingga terlaksananya persetujuan pada hari ini," ujarnya.

Dikatakannya, Perda Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan amanat Pasal 3 huruf A Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Keuangan Daerah. "Dengan ditetapkannya Perda Pengelolaan Keuangan Daerah ini juga sebagai bagian dari upaya tranparansi Pengelolaan Keuangan Daerah Bintan," katanya. (rilis)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar