Pemko Batam Raih Penghargaan Sistem Merit Manajemen ASN


TRANSKEPRI.COM. BATAM - Dibawah Kepemimpinan Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali mendapatkan penghargaan. Kali ini, Pemko Batam menerima penghargaan dengan kategori "Baik” sebagai instansi yang telah menerapkan sistem merit dalam Manajeman ASN.

"Alhamdulillah, Pemko Batam mendapatkan penghargaan bergengsi, prestasi ini merupakan buah dari kerja keras bersama. Saya mewakili Wali Kota Bapak Muhammad Rudi mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran OPD yang sudah menjalankan tugas dengan baik," ucap Jefridin, Jumat (9/12/2022).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 (UU ASN), Sistem Merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.

Sedangkan lembaga yang bertugas melakukan evaluasi dan penerapan sistem Merit adalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Penilaian Indeks Merit System mencakup delapan komponen dalam manajemen ASN, yaitu perencanaan kebutuhan (10%), pengadaan (10%), pengembangan karier (30%), mutasi dan promosi (10%), manajemen kinerja (20%), penggajian, penghargaan dan disiplin (10%), perlindungan dan pelayanan (4%) dan sistem informasi (6%)," jelas Jefridin 

Penghargaan yang diterima merupakan kebanggaan bagi Pemerintah Kota Batam sebagai instansi yang telah menerapkan sistem merit dalam Manajemen ASN. 

Meritokrasi juga memberikan kesempatan kepada ASN Pemerintah Kota Batam yang mempunyai kemampuan dan kapabilitas untuk terus berkinerja baik.

"Mudah-mudahan dengan penghargaan ini akan semakin memacu Pemko Batam untuk mengedepankan meritokrasi dalam promosi dan rotasi bagi semua pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota Batam dalan mewujudkan good governance," kata Jefridin.

Seperti diketahui Pemko Batam adalah salah satu dari 24 instansi  pemerintah yang ditunjuk sebagai pilot project  pengukuran indek Maturitas nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN (IM-NKK) pada tahun 2022.

Selain Kota Batam, Pemerintah Kota yang juga berpartisipasi sebagai pilot projek ini, yakni Kota Mataram, Kota Pekanbaru dan Kota Pangkalpinang,  Sedangkan instansi Pemerintah tingkat Provinsi yaitu Provinsi Banten, Sumetera Barat, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Jawa Timur.

Ketua KASN, Agus Pramusinto, menyampaikan bahwa tahun ini KASN menetapkan 30 instansi pemerintah yang meraih kategori “Sangat Baik” dan 144 dengan predikat “Baik” terkait pelaksanaan sistem merit dalam manajemen ASN instansinya. Sejak 2019 hingga akhir 2022 ini, KASN sudah menilai 460 instansi pemerintah di Indonesia.

“Keberhasilan instansi pemerintah dalam mencapai penerapan sistem merit kategori Baik dan Sangat Baik merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran di instansi pemerintah yang sudah berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dalam manajemen ASN-nya,” kata Agus dalam sambutannya.

Dalam birokrasi yang andal dan berkelas dunia, diperlukan ASN yang profesional. Untuk itu, perlu diterapkan sistem merit yang baik di seluruh instansi pemerintah. 

Anugerah Meritokrasi Tahun 2022 digelar KASN guna mengakselerasi implementasi penerapan sistem merit instansi pemerintah di Indonesia.

Hadir dalam Anugerah Meritokrasi Tahun 2022, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas yang turut memberikan apresiasi kepada segenap instansi pemerintah sebagai penerima penghargaan. Penghargaan di lakukan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (8/12/2022),(r)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar