Gubernur Kepri Tandatangani SK UMK 7 Kabupaten dan Kota


TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG-Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepri. Penetapan UMK untuk tahun 2023 dipertegas melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri yang diteken Ansar Ahmad pada Rabu (7/12), di Tanjungpinang. 

Dari penetapan UMK tahun 2023 melalui SK Gubernur Kepri, diketahui UMK Kota Batam menjadi yang tertinggi dengan besaran Rp 4.500.440. UMK tahun 2023 di tujuh kabupaten dan kota di Kepri juga mengalami kenaikan dibanding UMK tahun 2022 dengan kisaran kenaikan 6 sampai 7 persen. Kenaikan terbesar adalah UMK Kabupaten Lingga yang naik 7,51 persen.

Berikut besaran UMK tahun 2023 untuk setiap kabupaten dan kota di Kepri: UMK Kota Tanjungpinang Rp 3.279.194 (naik 7,39 persen); UMK Kota Batam Rp 4.500.440 (naik 7,50 persen); UMK Kabupaten Bintan Rp 3.899.015 (naik 6,86 persen); UMK Kabupaten Karimun Rp 3.592.019 (naik 7,26 persen); UMK Kabupaten Lingga Rp 3.279.194 (naik 7,51 persen); UMK Kabupaten Natuna Rp 3.337.603 (naik 6,79 persen); dan UMK Kabupaten Kepulauan Anambas Rp 3.757.56 (naik 6,80 persen).

Dalam menetapkan UMK untuk tujuh kabupaten dan kota di Kepri, Gubernur Ansar mengacu pada Permenaker 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Gubernur Ansar juga mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi. Kebijakan pemerintah atas Permenaker 18 tahun 2022, merupakan kebijakan pemerintah terhadap inflasi yang terjadi. 

"Terjadinya inflasi yang cukup tinggi meyebabkan daya beli pekerja tergerus, terbitnya permenaker tersebut dengan formula yang baru dapat memulihkan daya beli pekerja," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepri Mangara M. Simarmata, Jumat (09/12). 

Peraturan ini sangat membantu pemulihan daya beli Pekerja dan pekerja sangat mendukung, sekaligus berharap juga para pengusaha di Kepri ikut mendukung kebijakan tersebut. Pemerintah daerah atas perintah Pemerintah Pusat sangat mendukung kebijakan ini, dan pada perhitungan penetapan Upah minimum tahun 2023, Pemerintah daerah bersama Dewan Pengupahan Provinsi telah menggunakan formula tersebut.

Bupati dan Walikota dalam perhitungan pengupahan tahun 2023 juga telah menggunakan Permen yang baru, dimana faktor utama yang mempengaruhi penetapan Upah Minimum
adalah inflasi.

Untuk diketahui, Upah Minimum Kabupaten Kota ini hanya berlaku untuk pekerja yang masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja diatas satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang ditetapkan perusahaan. (r)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar