Mahfud: Sebaiknya Polsek Tidak Lakukan Proses Pidana

Menkopolhulam, Mahfud MD

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Menko Polhukam, yang merangkap Ketua Kompolnas, Mahfud Md mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya polsek tidak melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan atas suatu kasus. Polsek cukup menjalankan fungsi keamanan serta pengayoman ke masyarakat.

"Polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan, tetapi dia bangun tertib dan nyaman, pengayoman ke masyarakat. Soal kasus pidana itu ke polres kota dan kabupaten," kata Mahfud seusai audiensi Kompolnas dengan Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).

Mahfud menyebut ada kecenderungan Polsek menggunakan sistem 'target' dalam penanganan perkara. Mahfud mengatakan fungsi penanganan perkara sebaiknya dilakukan di tingkat polres.

"Karena ini polsek kan sering kali pakai sistem target. Kalau nggak pakai pidana, dianggap tidak bekerja. Lalu yang kecil-kecil yang harusnya diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, kekeluargaan, seharusnya yang itu ditonjolkan. Jadi polsek tidak cari-cari perkara," kata Mahfud.

Alasan berikutnya, kejaksaan di tingkat terbawah ada di kota/kabupaten. Namun usulan ini masih akan dipertimbangkan.

"Karena kejaksaan dan pengadilan juga hanya ada di tingkat kabupaten/kota yang terbawah, kenapa kok polsek ikut-ikutan. Meski begitu, ini akan masih diolah lebih lanjut," ucap Mahfud. (009)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar