Mahfud: Sebaiknya Polsek Tidak Lakukan Proses Pidana
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Menko Polhukam, yang merangkap Ketua Kompolnas, Mahfud Md mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya polsek tidak melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan atas suatu kasus. Polsek cukup menjalankan fungsi keamanan serta pengayoman ke masyarakat.
"Polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan, tetapi dia bangun tertib dan nyaman, pengayoman ke masyarakat. Soal kasus pidana itu ke polres kota dan kabupaten," kata Mahfud seusai audiensi Kompolnas dengan Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).
Mahfud menyebut ada kecenderungan Polsek menggunakan sistem 'target' dalam penanganan perkara. Mahfud mengatakan fungsi penanganan perkara sebaiknya dilakukan di tingkat polres.
Tulis Komentar