Polri dan DP Tandatangani Perjanjian Terkait Perlindungan Pers

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Mabes Polri dan Dewan Pers (DP) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) ihwal perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum tentang penyalahgunaan profesi wartawan.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan PKS tersebut merupakan turunan dari nota kesepahaman (MoU) yang telah diteken sebelumnya untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik.

Arif menjelaskan kehadiran PKS itu diharapkan dapat dijadikan pedoman teknis pelindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Sehingga, kata dia, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan selain menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Dengan ditandatangani PKS ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (10/11).

Arif menuturkan dalam PKS tersebut juga telah disepakati apabila ada pengaduan yang menyangkut kerja jurnalistik maka harus dikembalikan ke Dewan Pers. Ia menegaskan dalam pengaduan tersebut Polisi tidak boleh menangani kasus itu.

Ia mengatakan nantinya Dewan Pers yang akan memeriksa dan memastikan apakah karya jurnalistik itu sesuai atau tidak dengan yang tercantum di undang-undang. Apabila benar merupakan karya jurnalistik namun ditemukan pelanggaran etis, maka akan diselesaikan di Dewan Pers.

"Yaitu minta maaf, memuat hak jawab, bahkan sampai tahap tertentu mungkin men-take down (menurunkan) sebuah berita, tapi tidak boleh ada kriminalisasi terhadap pers," jelasnya.

Kendati demikian, Arif menegaskan apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri dapat menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers," pungkasnya. **


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar