APIP Memperkuat Efektivitas Pengendalian Intern
TRANSKEPRI.COM.BATAM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid mewakili Wali Kota Batam Muhammad Rudi membuka kegiatan Telaah Sejawat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Se-Provinsi Kepulauan Riau yang diadakan di Hotel Planet Holiday, berlangsung selama tiga hari, mulai 02 sampai dengan 04 November 2022.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau selaku Ketua Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) dan Inspektur Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau.
Sekda Kota Batam Jefridin Hamid menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
"Dimana pada Pasal tersebut menyatakan bahwa menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota bertanggung jawab atas efektifitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing. APIP juga memiliki peran strategis dalam menunjang dan memperkuat efektivitas sistem pengendalian intern guna mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien dan akuntabel," ujar Jefridin, Rabu (2/11).
Jefridin juga menjelaskan telaah sejawat APIP dilaksanakan dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas serta efektivitas pengawasan intern APIP, diperlukan suatu program pengembangan dan penjaminan kualitas yang dilakukan secara berkesinambungan.
"Hal ini sejalan dengan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI), pimpinan APIP harus merancang, mengembangkan, dan menjaga program pengembangan dan penjaminan kualitas yang meliputi semua aspek kegiatan audit intern" jelasnya.
Kemudian, program pengembangan dan penjaminan kualitas merupakan salah satu area proses utama yang harus dipenuhi APIP pada Elemen 3 (Praktik Profesional) untuk level 3 IA-CM, yang dinyatakan dengan ditetapkan dan dipeliharanya proses untuk pamantauan berkelanjutan, menilai, dan memperbaiki efektivitas kegiatan pengawasan intern. Proses tersebut mencakup pemantauan internal terus menerus, atas kinerja kegiatan pengawasan intern sebagaimana penilaian kualitas yang dilakukan secara periodic (oleh pihak internal dan eksternal).
"Program pengembangan dan penjaminan kualitas ini menjadi semakin strategis bagi APIP karena merupakan salah satu prasyarat untuk mencapai kapabilitas pengawasan APIP level 3," ujarnya.
Ia berharap kepada para peserta dalam pelaksanaan kegiatan ini dapat meningkatkan mutu pengawasan APIP Kabupaten/Kota, sehingga kegiatan audit yang dilakukan oleh masing-masing APIP telah sesuai dengan standar audit, pedoman kendali mutu audit dan dapat meminimalisir potensi resiko yang kemungkinan akan terjadi.
"Kepada peserta telaah sejawat APIP gunakan kesempatan ini semaksimal mungkin agar nantinya bisa menjadi modal pengetahuan dalam melaksanakan pengawasan intern dilingkungan pemerintah daerah masing-masing," pungkasnya.(r)
Tulis Komentar