Pelabuhan Sri Siantan Anambas Sudah Bisa Proses Izin VoA

Effi Sjuhairi

TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Pelabuhan Sri Siantan jadi pelabuhan internasional menyusul telah ditetapkannya pelabuhan tersebut sebagai salah satu titik dapat dilaksanakannya perizinan keluar masuk warga negara asing atau Visa on Arival (VOA).

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Effi Sjuhairi mengatakan, dengan telah ditetapkannya pelabuhan Sri Siantan ini dapat melakukan VOA  maka turis yang datang ke Anambas (Kapal Yacht) bisa langsung ke daerah tanpa harus mampir ke Batam.

Bahkan ungkap Effi, pada Senin (3/10/2022) kemarin, telah dilakukan pengurusan izin perdana turis asal Austria, yang langsung dari dari Pulau Tioman Malaysia. 

"Alhamdulillah, kita sudah dapat melakukan VOA didaerah ini, untuk mempermudah masuknya turis mancanegara ke Anambas,"ujar Effi, Rabu (5/10/2022)

Lebih jauh Mantan Kepala DP3  Kepulauan Anambas mengungkapkan, kepastian ini berdasarkan surat Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Dirjen Imigrasi Nomor  IMI-0700.GR.01.01 TAHUN 2022  tentang Kemudahan Keimigrasian dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada masa pademi Corona Virus Disease 2019

Sementara itu Ramadiana Kepala Bidang Promosi Dinas  Pariwisata dan Kebudayaan mengatakan, kenapa baru direalisasikan  saat ini karena menunggu alat yang baru sampai dan baru disosialisasikan.

Pihaknya ungkap dia, saat ini menyiapkan tempat pelabuhan Sri Siantan yang otomatis menjadi pelabuhan internasional.

Ini merupakan usulan dari Disparbud mengingat sampai sekarang baru dua daerah yakni Batam dan Karimun yang telah duluan dapat melakukan VOA. 

"Setelah Bupati setuju, langsung di ajukan ke Gubernur dan ke Kementrian Hukum dan HAM RI. Untuk itu pihaknya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendorong ini terealisasi  serta bantuan Instasi vertikal khususnya Imigrasi yang mendorong terealisasi VOA di Anambas.(002)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar