Luhut Bermaksud Revisi UU TNI, Ini Tanggapan DPR

TNI

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Dave Laksono mengkritik niat Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan merevisi Undang-undang TNI agar tentara aktif bisa kembali menduduki jabatan sipil.

Dave mengatakan semua pihak harus tetap menjaga semangat reformasi yang telah menghapus dwifungsi ABRI dengan melarang anggota TNI aktif menduduki jabatan sipil.

"Kita harus menjaga semangat reformasi agar tidak sampai kembali ke era sebelumnya di mana adanya dwi fungsi ABRI," kata Dave kepada wartawan dalam keterangannya, Senin (8/8).

Menurutnya, rencana Luhut agar perwira TNI aktif bisa menduduki jabatan sipil saat ini tak lebih penting dari kebutuhan untuk menjaga profesionalitas.

Dave memahami dalam beberapa tugas, kementerian atau lembaga negara membutuhkan profesionalitas dan model kepemimpinan TNI. Namun, keperluan itu tak lebih mendesak daripada kebutuhan untuk tetap memelihara supremasi sipil.

"Akan tetapi yang paling penting harus tetap dijaga adalah supremasi sipil dalam menjalankan roda pemerintahan dan roda demokrasi yang hidup di Indonesia," katanya.

Luhut sebelumnya mengusulkan revisi UU TNI untuk mengatur penempatan tentara di jabatan-jabatan kementerian. Menurutnya, usulan tersebut akan disampaikan bersamaan dengan usulan revisi UU TNI yang akan diserahkan pemerintah ke DPR.

"UU TNI itu ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," kata Luhut pada Silaturahmi Nasional PPAD di Sentul, Bogor, Jumat (5/8/22).


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar