Ini Kendaraan yang Masih Dibolehkan Konsumsi Pertalite

Pengisian BBM

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Pemerintah masih terus menggodok kriteria kendaraan yang nantinya tidak bisa lagi mengkonsumsi Pertalite. Ada beberapa usulan yang tengah dipertimbangkan. Pertama adalah mobil mewah dengan kapasitas mesin di atas 2.000 cc.

Kemudian belum lama ini terungkap bahwa di dalam Rapat Koordinasi Terbatas Pertamina dengan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, mobil-mobil di atas 1.500 cc nantinya tidak lagi bisa konsumsi Pertalite. Sedangkan mobil dengan kapasitas di bawah 1.500 cc kabarnya masih aman untuk menenggak Pertalite.

Di antara model lainnya, mobil dengan kapasitas di bawah 1.500 cc cukup mendominasi. Mengutip data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) wholesales yang dirunut secara kategori, mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc paling banyak diminati. Untuk tahun 2022 (Januari-Mei), jumlahnya mencapai 185.028 unit dari total 396.153 unit kendaraan terjual dari seluruh kategori.

Modelnya sudah tentu beragam, ada sedan, Low MPV, dan juga Low SUV. Beberapa model di antaranya yaitu:

  • Toyota Avanza
  • Daihatsu Xenia
  • Daihatsu Terios
  • Daihatsu Rocky
  • DFSK Golry i-Auto
  • Honda Brio
  • Honda HR-V
  • Honda Mobilio
  • Mitsubishi Xpander
  • Nissan Magnite
  • Suzuki Ertiga
  • Toyota Raize
  • Toyota Rush
  • Toyota Calya
  • Daihatsu Sigra
  • Toyota Agya
  • Daihatsu Ayla

Sementara untuk mobil yang dengan kapasitas di atas 1.500 cc dan berpotensi tidak bisa lagi konsumsi Pertalite modelnya antara lain

  • Toyota Corolla Cross
  • Toyota Corolla Altis
  • Honda CR-V 2.0L
  • BMW X3
  • Mazda CX-3
  • Mazda CX-5
  • Nissan X-Trail
  • Toyota Voxy
  • Toyota C-HR
  • Toyota Fortuner

Keputusan belum final, kabarnya pemerintah bakal mengumumkan kriteria kendaraan yang boleh konsumsi Pertalite dalam waktu dekat. Saat ini, Pertamina masih membuka pendaftaran bagi kendaraan yang mengkonsumsi Pertalite.

Di masa pendaftaran ini, konsumen akan mendapatkan QR Code untuk nantinya digunakan bertransaksi Pertalite. Bila kendaraan masuk kriteria, maka masih bisa membeli Pertalite. Sebaliknya, bisa kendaraan tidak masuk kriteria maka jangan harap bisa 'minum' Pertalite. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar