Komnas HAM Akui Telah Kantongi Lokasi dan Waktu Kematian Brigadir J

Brigadir J

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Komisioner Komnas HAM Choirul Anam memastikan, pihaknya sudah mengantongi informasi terkait lokasi dan waktu kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dia menjelaskan, informasi itu diperoleh Komnas HAM usai menggali keterangan dari Pusat Kedokteran Kesehatan (Pusdokes) Polri dan sejumlah bukti lain dari keterangan pihak ahli dan keluarga almarhum Brigadir J.

"Kapan waktu meninggal? basah lukanya itu menentukan kapan. Kami punya informasi yang rigid akibat hal itu dan kami punya informasi yang lain soal karakter dasar kronologi ini dan kalau kita sesuaikan, kami punya waktu yang semakin rigid kapan brigadir J ini meninggal dan dimana kemungkinan besar meninggalnya,” jelas Anam di Kantor Komnas HAM, Senin (25/7/2022).

"Basah luka yang akan menjernihkan kita kapan terjadi kematian," sambung Anam.

Namun, Anam menolak menyatakan secara gamblang apakah pernyataan yang disampaikan berarti keterangan dari Polri berbeda dengan temuan yang diperoleh Komnas HAM.

Anam hanya menggarisbawahi, poin penting dari penggalian informasi Komnas HAM terhadap Pusdokes Polri adalah mengetahui bagaimana kondisi Brigadir J sebelum, saat dan setelah diautopsi.

"Kami sudah punya catatan mendalam, tapi kami belum menyimpulkan sekarang. Kesimpulan pasti ada, tapi nanti tidak sepotong-sepotong jadi nanti kalau sudah komprehensif," Anam memungkasi.

Catatan Penting

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menemui dokter forensik Polri yang melakukan autopsi terhadap jenazah Brigadir J atau Yoshua. Hal itu lantaran ada sejumlah temuan penting terkait luka di tubuh almarhum.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan, pihaknya telah melakukan pendalaman bersama para ahli terkait luka-luka dan penyebabnya, konstrain waktu, karakter luka, dan lain sebagainya, yang ada di tubuh Brigadir Yoshua pada Kamis, 21 Juli 2022.

"Bahan-bahan yang kami gunakan adalah semua bahan yang kami peroleh, termasuk di dalamnya foto-foto dari pihak keluarga. Dalam diskusi itu memakan waktu cukup lama karena memang kita detail melihat luka, ini luka tembakan, ini luka akibat sayatan, atau kah ini akibat yang lain. Semua ruang diskusi itu kita buka kemarin," tutur Anam kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

Anam menyebut, pihaknya bersama para dokter ahli forensik mendiskusikan konstrain waktu terjadinya luka. Bagi Komnas HAM, memiliki catatan soal ruang dan waktu peristiwa menjadi salah satu poin penting dalam pengungkapan kredibilitas hasil autopsi.

"Hasilnya adalah catatan-catatan penting yang kami dapatkan oleh tim di kami, yang itu nanti akan kami gunakan untuk salah satu bahan utama bertemu dengan dokter forensik yang melakukan autopsi terhadap Brigadir J, ini yang akan kami lakukan minggu depan," jelas dia.

Belum Bisa Simpulkan

Namun begitu, lanjut Anam, Komnas HAM belum dapat menyimpulkan bahwa luka yang ada di tubuh Brigadir Yoshua diakibatkan oleh penyiksaan atau pun akibat lainnya. Sebab, dalam konteks HAM segala prosesnya masih berlangsung dengan tahapan yang belum lengkap.

"Dan kira-kira luka itu diakibatkan oleh apa, itu sudah kami punya catatan yang lumayan dalam. Sebenarnya kami sudah punya duluan ya, terus kami diskusikan dengan ahli yang ahli dokter-dokter forensik yang kami undang, dan ini independen dan biasa berkomunikasi dengan komnas HAM ya. Jadi kami sudah punya itu, jadi kalau ditanya kesimpulannya apa, kami belum bisa simpulkan. Tapi kami punya catatan signifikan terhadap posisi tubuh luka-luka yang ada di jenazah Brigadir J itu," Anam menandaskan. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar