TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Wan Zuhendra membuka Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dalam rangka Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa, di Aula Kantor Bupati KKA Pasi Peti, Senin (25/7/2022).
Wakil Bupati KKA Wan Zuhendra dalam sambutannya mengatakan, sejak diberlakukannya Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, telah memberikan nuansa berbeda dibandingkan pada penyelenggaran pemerintahan desa sebelumnya.
"Salah satu perbedaan tersebut adalah dengan dikucurkannya dana desa yang begitu besar bagi setiap desa,"ujar Wan.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjelaskan, dana desa yang diberikan tentunya harus dipertanggung jawabkan, dengan baik.
"Administrasi pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik apabila kualitas sumberdaya manusia yang melaksanakan dan menerapkan administrasi desa handal dan memiliki kemampuan menjalankan tugas yang diberikan,"tuturnya.
Lebih jauh kata suami Idarwati, aparatur pemerintah desa harus memiliki kualitas yang memadai dalam pelaksanaan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa.
Selanjutnya tambah Wabup, dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa juga perlu dilakukan pengawasan untuk menghindari penyalahgunaan keuangan desa.
"Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014 mengamanatkan, bahwa pembinaan pengawasan desa dilakukan oleh Bupati melalui camat," ucapnya.
Perlu diketahui ungkap Ayah Wan Rafii Rafata, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa, diperlukan dukungan anggaran yang tersusun dalam anggaran pendapatan dan belanja desa, yang merupakan dasar pengelolaan keuangan desa selama setahun. (002)
Tulis Komentar