TRANSKEPRI.COM.SERANG- Artis Nikita Mirzani batal ditahan di Polresta Serang Kota, setelah menjalani pemeriksaan seharian terkait tindak pidana UU ITE.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dalam siaran persnya, Jumat (22/7).
Dia mengatakan kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid membuat permohoan agar klinenya tidak ditahan.
Dalam permohonan itu, Fahmi mengajukan Nikita Mirzani sebagai ibu yang harus menjaga anaknya di rumah.
"Dengan alasan kemanusiaan, tersangka NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil, maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan tersangka," ujar Shinto Silitonga, Jumat.
Oleh karena itu, janda tiga anak tersebut diperbolehkan meninggalkan Polresta Serang Kota.
Meski begitu, perempuan 36 tahun itu harus menjalani wajib lapor.
"Mengimbau (Nikita) untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin," kata Shinto.
Dia pun menegaskan proses hukum atas kasus yang menjerat Nikita Mirzani tetap bergulir, meski tak menjalani penahanan. (tm)
[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]
Tulis Komentar