Lusa Gaji ke-13 PNS Cair, Bonus Tukin 50 Persen

Ilustrasi: PNS

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 bagi PNS hingga pensiunan mulai cair pada 1 Juli 2022. Berbeda dengan tahun lalu, gaji ke-13 tahun ini mencakup tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.

"Pembayaran gaji ke-13 yang akan dimulai pembayarannya pada tanggal 1 Juli yang akan datang,di mana kementerian lembaga akan ajukan surat perintah membayar," kata Ani, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers virtual pada Selasa (28/6) sore.

Ia merinci gaji ke-13 tahun ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan 50 persen tukin.

Menurut Ani, penambahan tukin tersebut seiring dengan pemulihan ekonomi yang makin kuat dan juga penerimaan negara yang cukup baik.

"Ini diakibatkan karena pemulihan ekonomi yang memuat serta adanya kenaikan harga komoditas, maka situasi APBN kita juga mulai berangsur-angsur menjadi lebih baik," ujarnya.

Pemberian gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Bonus ini, sambungnya, merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi lewat pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.

Selain itu, pemberian gaji ke-13 ini diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.

Tahun ini, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh PNS pusat yang jumlahnya mencapai 1,79 juta orang, termasuk TNI Polri. Kemudian gaji ke-13 juga diberikan kepada 3,65 juta orang PNS daerah serta 3,32 juta orang pensiunan.

Secara total, pemerintah menyiapkan anggaran Rp35,5 triliun untuk membayar gaji ke-13 para abdi negara. Rinciannya, Rp11,5 triliun untuk PNS pusat di kementerian/lembaga, TNI, dan Polri.

Kemudian, Rp15 triliun untuk PNS daerah yang berasal dari APBD. Lalu, Rp9 triliun untuk pensiunan yang berasal dari bendahara umum negara (BUN).

Adapun, besaran maksimal gaji ke-13 mulai dari Rp3,21 juta sampai Rp24,13 juta per orang, bergantung jabatan. Berikut rinciannya:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

- Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
- Sekretaris Rp18,34 juta
- Anggota: Rp18,34 juta

2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangannya disetarakan

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,7 juta
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta
- Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta

3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru

A. Pendidikan SD/SMP

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,21 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp3,61 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,07 juta

B. SMA/Diploma I

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,84 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp4,32 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,98 juta

C. Diploma II dan Diploma III

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,13 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp4,65 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,39 juta

D. Strata I/Diploma IV

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,73 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp5,39 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,22 juta

E. Strata II/Strata III

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5,06 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp5,77 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,76 juta. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar