"Iya benar, karyawan Bank Riau inisial RP (Rezky Purwanto) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menggandakan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik nasabah untuk menarik saldo dalam rekening nasabah bank," ujar Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Fery Irawan kepada merdeka.com, Selasa (28/6).
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Tedy Ardian menambahkan, tersangka RP saat ini ditahan untuk mempermudah proses penyidikan. Tersangka mengaku uang itu sudah habis untuk bermain judi.
"Tersangka RP merupakan pegawai tetap di bank tersebut, dia telah ditahan sejak Sabtu (25/6) lalu. Kerugian berdasarkan hasil audit berjumlah Rp5,02 miliar lebih," jelas Tedy.
Kasus itu berawal dari laporan yang ditangani Subdit II Reskrimsus Polda Riau No: LP/B/290/VI/2022/SPKT/RIAU tanggal 24 Juni 2022. Dalam laporan itu diduga terjadi transaksi penarikan dana di rekening tabungan tanpa seizin nasabah.
"Kita menerima laporan adanya pegawai Bank Riau Kepri dengan menggandakan kartu ATM. Itu terjadi tahun 2020-2022 di Bank Riau Kepri cabang Pekanbaru," jelas perwira menengah jebolan Akpol 2009 itu.
Setelah diselidiki polisi, pencurian uang nasabah diduga kuat dilakukan admin bank bernama Rezky. Tedy dan anggotanya menemukan dugaan adanya transaksi penarikan dari rekening nasabah kartu ATM yang dibuat tidak sebagaimana peruntukan atau digandakan.
Hal itu dilakukan tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan dari 71 orang nasabah di Bank Riau Kepri. Rezky ditangkap pada Sabtu (25/6) kemarin.
"Dari hasil audit tim Investigasi Anti Fraud Bank Riau Kepri, pada 22 Juni 2022 didapat kerugian. Jadi jumlah kerugian terhadap 71 orang nasabah PT Bank Riau Kepri itu total sebesar Rp5.027.191.603," katanya.
Tedy menceritakan, tersangka awalnya menghubungi Customer Service Bank Riah Kepri cabang Pasir Pangaraian, Dilika Putri. Dia meminta bantuan Dilika untuk membuka dorman rekening tabungan sesuai nama nasabah yang ada.
Kemudian pada 17 Juni 2022, Dilika mengetahui telah terdapat transaksi penarikan dengan menggunakan kartu ATM dari rekening tabungan nasabah. Padahal seharusnya nasabah tidak ada memiliki fasilitas kartu ATM.
Pada 21 Juni, Quality Angsuran PT Bank Riau Kepri, Adria Fitra mengetahui ada penarikan dengan ATM nasabah inisial MK. Temuan tersebut selanjutnya dilaporkan ke pimpinan pusat Bank Riau Kepri di Kota Pekanbaru.
"Setelah diinvestigasi, kasus dilaporkan ke Polda Riau dan ditindaklanjuti oleh Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau. Kemudian tersangka ditangkap dan ditahan," ucapnya.
Tersangka Rezky dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan. Ancaman hukumannya penjara 5 tahun ke atas.
Uang Rp5 miliar itu diduga digunakan pelaku untuk judi. Namun keterangan pelaku kini masih didalami.
"Pelaku mengaku uang yang ditilapnya habis untuk main judi. Tetapi pengakuannya masih terus kami dalami apakah ini ada keterlibatan pihak lain. Namun sejauh ini pelaku main sendiri," jelasnya. (tm)
Tulis Komentar