Ini Pernyataan Keras Prof Chablullah Terkait Keabsahan Jabatan Ex Officio Kepala BP Batam

Prof Chablullah

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Rektor Universitas Batam (UNIBA) Prof. Dr. Ir. H Chablullah Wibisono, memberi tanggapan perihal pernyataan seorang akademisi di Batam terkait keabsahan H Muhammad Rudi, sebagai ex officio Kepala BP Batam, sejak 15 Maret 2021 atau sejak dilantik untuk periode kedua sebagai Wali Kota Batam.

"Seorang akademisi, tentu tidak elok menyatakan sesuatu bila tidak didasari dengan keputusan hukum yang sah dari lembaga negara yang berwenang. Segala pernyataan yang menyangsikan keabsahan suatu jabatan yang sah secara hukum, semestinya merupakan keputusan lembaga Negara, bukan pernyataan perseorangan," ujar Prof Chablullah.

Jadi kata Prof Chablullah, pernyataanya harus dilandasi oleh keputusan lembaga negara, bukan pernyataan perseorangan. Mengingat BP Batam adalah Lembaga Negara yang didasarkan atas Keputusan Hukum, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019.

"Konkritnya, melalui konstruksi norma hukum yang telah ditetapkan dalam pasal 2A PP Nomor 62 Tahun 2019 dimaksud, telah dinyatakan secara tegas bahwa Walikota Batam merupakan ex-officio Kepala BP Batam," tegas pria yang juga menjabat Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Batam ini. 

Ia menambahkan, semestinya yang menjadi perhatian semua pihak terutama kalangan akademisi, bahwa saat ini BP Batam sedang membangun ekonomi Batam. Membangun pelabuhan laut, bandara, KEK rumah sakit, infrastruktur jalan dan lainnya dan ini perlu kita dukung bersama," pinta Prof Chablullah.

Seperti gencar diberitakan, seorang akademisi di Batam, Dr Emy Hajar Abra SH MH, mempertanyakan keabsahan kedudukan Muhammad Rudi sebagai ex-officio Kepala BP Batam pasca pelantikannya menjadi Wali Kota Batam per 15 Maret 2021.

Hal itu diungkapkannya saat menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang pada Rabu (15/06/2022) lalu.

Dosen Fakuktas Hukum Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) Batam ini berpendapat, jabatan ex-officio Kepala BP Batam tidak otomatis berlaku setelah Muhammad Rudi dilantik menjadi Wali Kota Batam periode kedua pada 15 Maret 2021 lalu. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar