Direksi BUMN Dilarang jadi Pengurus Parpol dan Caleg

Presiden RI, Joko Widodo

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Presiden Jokowi melarang anggota direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi pengurus partai politik (Parpol), calon legislatif (caleg) hingga calon pimpinan kepala maupun wakil kepala daerah.

Larangan itu tertuang dalam PP Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. Aturan ini ditetapkan Jokowi pada 8 Juni 2022 dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly pada hari yang sama.

"Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/ atau calon/ anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," demikian bunyi dari PP tersebut.

Lebih lanjut, Jokowi menyatakan ketentuan larangan tersebut secara lengkap akan diatur dalam peraturan menteri.  Selain larangan tersebut, Jokowi melalui pp itu juga mengatur dalam pengangkatan direksi BUMN, menteri harus menetapkan daftar daftar dan rekam jejak.

 

Untuk melaksanakan perintah ini, menteri terkait bisa meminta masukan dari lembaga maupun instansi terkait. Rekam jejak tersebut juga menjadi perhatian dan pertimbangan menteri saat menunjuk direksi BUMN.

Lebih lanjut, pengangkatan direksi juga bisa meminta masukan dari menteri keuangan.

Melalui pp ini, Jokowi juga menyisipkan aturan soal tingkah laku direksi BUMN. Ia memerintahkan agar dalam kesehariannya seorang Direksi BUMN memiliki sikap setia terhadap Pancasila dan NKRI.

"Direksi harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah," bunyi Pasal 17A. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar