Harga Tiket Pesawat Terus Naik, KPPU Ambil Langkah Ini

Pesawat komersil

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Harga tiket pesawat melonjak drastis menjelang Idul Adha. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I menilai ada kecenderungan pola monopoli.

"Untuk mendalami hal tersebut, KPPU Kanwil I segera memanggil maskapai penerbangan untuk menjelaskan semakin mahalnya harga tiket pesawat dan bagaimana pola penentuan tarifnya," kata Ketua KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas, seperti dikutip pada Senin (13/6/2022).

Menurut Ridho, KPPU Kanwil I melakukan pemantauan harga tiket pesawat yang dijual melalui aplikasi. Mereka kemudian membandingkan harga masing-masing rute berdasarkan maskapai dan waktu penerbangan.

Dari hasil perbandingan, harga tiket pesawat untuk rute-rute yang tidak banyak dilayani oleh maskapai penerbangan terpantau sangat tinggi. Sebagai gambaran harga tiket rute penerbangan langsung dari Medan ke Banda Aceh, pada 13 Juni 2022, Wings Air menjual tiket harga terendah Rp 1.262.600 dan Citilink di harga Rp 1.334.638.

"Namun, pada 14 Juni 2022, dengan Airasia ikut melayani rute tersebut, harga Wings air ditawarkan Rp 646.400, Citilink Rp 1.011.128, dan Airasia menjual Rp 755.500," ujar Ridho.

"Hal tersebut terjadi dengan pola berulang, ketika Airasia melayani, harga menjadi kompetitif, jika tidak harga menjadi mahal," dia menambahkan.

Ridho menyebut dalam konsep persaingan, pelaku usaha dilarang memanfaatkan posisi monopoli untuk mengeksploitasi harga yang harus dibayar konsumen.

Dari pantauan tersebut, Ridho mengendus perilaku pelaku usaha yang menjual tiket pesawat di atas harga kompetitifnya. Menurutnya, harga yang relatif tinggi juga terlihat pada rute Medan-Padang.

"Pada 13 Juni 2022, untuk penerbangan direct, Wings Air menjual Rp1.864.700, sementara Lion Air dengan sekali transit menjual Rp 1.332.700. Bisa jadi mahalnya harga Wings karena konsumen juga tidak memiliki pilihan lain untuk penerbangan langsung," katanya.

"Berbeda dengan Medan ke Jakarta yang relatif lebih bervariatif pilihannya, pada tanggal yang sama, Lion Air menjual Rp 1.031.400, Citilink di harga Rp 1.555.628 dan Airasia menjual Rp 1.102.000," ujar dia.

Ia menyebut harga tiket pesawat itu memang masih dalam rentang yang ditentukan Kepmenhub RI Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Harga juga masih sesuai dengan Kepmenhub Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri. Meski demikian, Ridho menganggap harga itu belum mencerminkan harga yang kompetitif.

"Untuk mendalami hal tersebut, KPPU Kanwil I akan segera memanggil maskapai penerbangan, karena tarif tiket pesawat mengalami lonjakan signifikan, bahkan dianggap tidak masuk akal," kata dia.

Sementara itu, maskapai-maskapai terkait belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai harga tiket pesawat itu. **


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar