Kemendagri Temukan Orangtua Berikan Nama Anak Penis Hingga Vagina

Kemendagri

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap sejumlah nama penduduk nyeleneh yang menjadi alasan peraturan baru nama di KTP.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebut ada penduduk yang menamai anaknya dengan kata-kata asusila. Dia menyebut ada nama anak Penis dan Vagina.

"Banyak pula nama yang bertentangan dengan norma kesusilaan, contoh Pantat, Aurel Vagina, Penis Lambe. Ada juga nama yang merendahkan diri sendiri dan bisa menjadi bahan perundungan, contoh Erdawati Jablay Manula, Lonte, Asu, Ereksi Biantama," kata Zudan melalui keterangan tertulis, Senin (23/5).

Zudan mengatakan ada beberapa nama yang terlalu panjang, seperti Emeralda Insani Nuansa Singgasana Pelangi Jelita Dialiran Sungai Pasadena. Ada pula nama yang menyerupai jabatan publik, seperti Bapak Presiden, Bupati, dan Walikota.

Dia berkata aturan baru nama di KTP ditujukan untuk mempermudah pelayanan publik. Hal itu merujuk pada pembatasan jumlah huruf di sejumlah dokumen, seperti e-KTP yang membatasi 30 karakter.

Aturan baru itu, ucapnya, juga dibuat untuk melindungi anak. Zudan menilai nama yang berkonotasi negatif akan membebani orang seumur hidup.

"Nama-nama yang bermakna negatif, bertentangan dengan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan akan menjadi beban pikiran terhadap perkembangan anak sampai ia dewasa, seumur hidup, bahkan sampai dia berketurunan," ujarnya.

Zudan menyampaikan aturan tersebut bersifat imbauan. Namun, petugas pencatatan dan kependudukan sipil diminta untuk terus menyosialisasikan agar masyarakat mencatatkan nama sesuai aturan.

"Lebih tegas kepada pejabat dan petugas yang tetap mencatatkannya dan tidak sesuai aturan maka diberikan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis dari menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil," tuturnya.

Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait batasan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan. Beberapa hal yang diatur di antaranya adalah nama minimal dua kata, tidak boleh singkatan, tidak multitafsir, tidak bermakna negatif, dan maksimal 60 huruf. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar