Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS 2022

THR buat PNS segera cair

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Pemerintah akan segera mencairkan THR PNS 2022 dalam waktu dekat. Jika mengacu pada aturan THR PNS tahun lalu, pencairan THR PNS 2022 H-14 sebelum Lebaran Idul Fitri atau pada bulan April 2022.

Adapun skema pencairan THR PNS pada 2021 diberikan secara bertahap. Pencairan pertama pada H-10 hingga H-5 Lebaran.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan segera mengumumkan pencairan THR bagi PNS.

“Ditunggu saja nanti pernyataan Menkeu Sri Mulyani. Jadwal masih dikoordinasikan ya. Segera disampaikan,” ujarnya kepada Okezone, Jumat (15/4/2022).

Untuk diketahui, PNS mendapatkan THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

Pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.

Berikut besaran gaji pokok PNS seperti dikutip Okezone.

Golongan I:

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500. **


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar