Kejaksaan Lakukan Restoratif Justice Terkait Kasus Penipuan Arisan Warga Tarempa
TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Cabang Kejaksaaan Negeri Natuna di Tarempa melakukan penyelesaian perkara melalui proses restoratif justice (RJ), pada perkara penipuan berkedok arisan, di Aula Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Selasa (12/4/2022).
Bahkan pada kesempatan itu tersangka langsung membayar hutang atas uang digelapkan tersebut.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap, mengatakan, pihaknya mengupayakan perdamaian dengan tersangka yang meminta maaf kepada korban serta mengganti kerugian.
Ia menguraikan bahwa pada kasus tersebut tersangka berinisial RKR dilaporkan oleh sebanyak 10 orang, namun setelah didalami tinggal 8 orang karena dua diantaranya tidak mengalami kerugian.
"Setelah kita lakukan RJ tersangka mengembalikan uang kurang lebih sebesar Rp60 juta kepada semua korban,'ujar Roy.
Mantan Kasubag Protokol Kajati Kepri itu menyampaikan, setelah proses ini selesai dilakukan, maka pihaknya akan kembali menyampaikan proses secara berjenjang terkait RJ yang dilakukan.
"Harapan kita pimpinan dapat menyetujuinya. Pada hari Kamis kita akan melakukan ekspos ke pimpinan,"bebernya.
Lebih lanjut Ayah dari Qiana dan Alaia menyampaikan, bahwa pada tersangka pada kasus ini telah memenuhi syarat untuk dilakukan RJ, yakn, kasus tersebut baru pertama dilakukan, ancaman dibawah lima tahun, selain itu faktor lain adalah tersangka memiliki anak yang masih berumur 6 bulan.
"Alhamdulillah, untuk RJ nya sudah memenuhi persyaratan, dan perdamaian tersangka langsung melakukan pengembalian,"ungkapnya.
Roy menambahkan, bahwa RJ adalah mendekatkan keadilan ditengah-tengah masyarakat, hak dilakukan untuk mengubah stigma bahwa hukum itu tajam ke bawah dan tumpul keatas.(002)
Tulis Komentar